Kaidah Ushul Fiqih Ke 51 : Terkadang Ibadah Yang Tidak Utama Menjadi Lebih Utama Dalam Keadaan Tertentu…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-50) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 51 ?

??  Terkadang ibadah yang tidak utama menjadi lebih utama dalam keadaan tertentu.

Contohnya :
⚉  Sholat Zhuhur lebih utama di awal waktu. Tapi ketika sangat panas maka yang lebih utama diakhirkan.

⚉  Dzikir yang paling utama adalah membaca al qur’an. Tetapi ketika adzan berkumandang maka yang paling utama adalah menjawab adzan.

⚉  Di saat suatu ibadah lebih mengena di hati, maka menjadi lebih utama. Seperti ketika berdzikir lebih khusyu dan terasa di hati, maka itu lebih utama dari membaca alqur’an dalam keadaan tidak bisa khusyu.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.