Adapun syarat yang kedua yaitu jumlah yang banyak tersebut harus ada pada semua tingkatan sanad.
Bila tingkatan sahabat hanya dua misalnya, dan tingkatan tabiin banyak demikian pula tingkatan dibawahnya, tidak disebut mutawatir.
Adapun syarat ketiga yaitu sandaran periwayatan mereka adalah panca indera maksudnya adalah bahwa periwayatan mereka dengan mengatakan : aku mendengar, aku melihat, meraba dan sebagainya yang dilakukan oleh panca indera.
Maka bila itu berupa hasil pemikiran akal tidak disebut mutawatir.
Adapun syarat keempat yaitu kabar yang diriwayatkan harus menghasilkan ilmu (keyakinan). Suatu kabar menghasilkan ilmu atau tidak, ditentukan oleh banyak faktor.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata:
“Kabar yang menghasilkan keyakinan terkadang karena banyaknya perawi, terkadang karena sifat pembawa kabarnya, terkadang karena sisi pengabarannya itu sendiri, terkadang karena pengetahuan yang dikabari dan sebagainya.
Terkadang jumlah yang sedikit menghasil keyakinan karena perawinya memiliki agama dan hafalan yang kita merasa aman dari kedustaan atau kesalahan mereka.
Sementara jumlah yang lebih banyak dari itu terkadang tidak menghasilkan keyakinan (karena kurangnya hafalan dan agama mereka).
Inilah pendapat yang benar yang dipegang oleh mayoritas ulama hadits dan fiqih. (Majmu fatawa 20/258)
Badru Salam, حفظه الله تعالى