Hukum Hadits AHAD…

Setelah kita mengenal hadits ahad, maka ketahuilah bahwa semua ulama bersepakat wajibnya menerima hadits ahad baik dalam hukum maupun dalam aqidah bahkan dalam semua sisi agama.

Al-Imam Asy Syafi’i berkata dalam kitab beliau Ar Risalah, “Apabila satu orang boleh berbicara dalam suatu cabang ilmu tertentu, bahwa kaum muslimin yang lalu maupun yang sekarang telah bersepakat atas validnya berargumen dengan hadits ahad dan mencukupkan diri dengannya. Dan tidak diketahui seorang pun fuqaha’ dari kaum muslimin kecuali mereka menetapkan validitas argumen dengan hadits ahad. Maka boleh juga untukku menetapkannya Akan tetapi aku berkata, “Aku tidak hafal adanya seorang pun fuqaha kaum muslimin yang berselisih dalam masalah penetapan khabar ahad.”

Maksudnya beliau tidak mengetahui adanya perselisihan. Beliau tidak menyatakan dengan tegas adanya ijma sebagai bentuk kehati hatian dan waro’. Tetapi adanya ijma wajibnya menerima kabar ahad telah dinyatakan oleh banyak ulama.

Al-Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata, “Adapun tingkatan yang kedelapan: Meyakini telah bersepakatnya umat atas hal-hal yang telah diketahui dan diyakini, yaitu dengan menerima hadits-hadits dan menetapkan sifat-sifat Rabb Ta’ala dengannya. Dalam hal ini tidak boleh meragukan suatu khabar yang sedikit penukilnya, yaitu dari kalangan shahabat radhiyallahu ‘anhum. Merekalah yang meriwayatkan hadits-hadits dan sebagian mereka saling bertemu satu sama lain dan saling menerima kabar tersebut, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari riwayat (ahad) tersebut. Kemudian bertemulah mereka dengan segenap tabi’in, dari awal sampai akhir’” (Mukhtashar As Shawa’iq Al Mursalah).

Al-Imam Ibn Abdil Barr berkata mengenai khabar ahad dan sikap para ulama terhadapnya, “Seluruh ulama berpegang dengan khabar ahad yang ‘adl dalam masalah aqidah, mereka menetapkan loyalitas dan permusuhan dengan khabar ahad, meyakininya sebagai sumber dalam syariat dan agama, dan seluruh ahlus sunnah bersepakat dalam hal ini.” –selesai kutipan dari kitab At Tamhid 1/8.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.