Kaidah Ushul Fiqih Ke 60 : Semua Anggota Tubuh Yang Terpisah, Hukumnya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-59) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 60 ?

??  Semua anggota tubuh yang terpisah, hukumnya sama dengan mayatnya dari sisi suci atau tidaknya.

Contohnya :

⚉  Bagian tubuh manusia yang terlepas adalah suci tidak najis, karena mayat manusia tidak najis.
⚉  Bagian tubuh belalang yang terlepas adalah suci tidak najis karena bangkai belalang tidak najis.

⚉  Bagian tubuh ayam yang terlepas adalah najis karena bangkainya najis.
⚉  Bagian tubuh kambing yang terlepas adalah najis karena bangkai kambing itu najis.

Dasar kaidah ini adalah hadits:

ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة

“Bagian tubuh yang terlepas dari hewan ternak yang hidup adalah bangkai.” (HR Abu Dawud).

Sedangkan mayat manusia adalah suci menurut mayoritas ulama karena ia makhluk yang terhormat dan tidak ada dalil yang menunjukkan kepada kenajisannya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.