437. BBG Al Ilmu – 287
Pertanyaan:
Minta tuntunan dalam melakukan aqiqah yang syar’i yang sesuai sunnah.
Jawaban:
Tuntunan ringkas aqiqah:
1. Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
2. Jika kelahiran di waktu siang hari itulah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan jika kelahiran di waktu malam, yang jadi hitungan adalah hari berikutnya.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (25/08).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam sore (setelah Maghrib), maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (26/08).
3. Untuk anak laki disunnahkan 2 ekor kambing namun jika tidak mampu, boleh pula bagi anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing,
4. Dikhususkan kambing atau domba, tidak boleh hewan lain
5. Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
6. Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
7. Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur)
8. Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian, dan membagikan sisanya
9. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak sebelum dibagikan
10. Daging aqiqah dibagikan kepada faqir miskin, kerabat, teman, para tetangga, baik yang miskin maupun kaya.
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3090–hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.html
http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶