517. BBG Al Ilmu – 149
Tanya:
Bagaimana orang sakit berat meninggalkan shalat, mau mengerjakan nya ia selalu dalam keadaan kotor mengeluarkan cairan buang air besar & kecil tanpa sadar, baru dibersihkan kotor lagi.
Jawab:
Dalam Majmu Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menulis beberapa hal penting berkaitan dengan pertanyaan diatas mengenai tata cara bersuci bagi orang yang sakit.
* Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.
* Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.
* Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, memakai pakaian suci dan diatas tempat yang suci, NAMUN JIKA TIDAK MUNGKIN MAKA IA SHALAT APA ADANYA, DAN SHALATNYA SAH TIDAK PERLU MENGULANG LAGI.
Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat, sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0/tata-cara-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-yang-sakit/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶