518. BBG Al Ilmu – 49
Tanya:
Apakah hukum foto dipajang di dinding rumah, seperti foto nikah, baju bergambar kartun atau manusia, dan boneka pajangan, apakah ini melanggar syariat islam ?
Jawab:
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa, diantaranya:
1) Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
2) Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35).
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha (Fatawa Al Aqidah, hal 684-685).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶