519. BBG Al Ilmu – 319
Tanya:
Apa hukum bisnis MLM ?
Jawab:
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:
Menjual barang2 yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Praktik perdagangan MLM mengandung unsur penipuan, karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Fiqih Indonesia, Hal. 288)
Calon member mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu:
1. dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan poin/bonus. Dan bila tidak bisa mencapai target tersebut, maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur gharar (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.
2) atau tidak harus membeli/menjual produk perusahaan, hanya wajib cari member baru. Semakin banyak member, maka makin banyak bonusnya. Ini bentuk ribaa karena menaruh uang di perusahaan itu kemudian dapat hasil yang lebih banyak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/multi-level-marketing-mlm/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶