KITAB FIQIH – Wajib Mengikuti Imam dan Haram Mendahuluinya…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Berwudhu..? bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan masih tentang sholat berjama’ah. Yang disebut jama’ah paling sedikit yaitu dua orang. Satu imam dan satu ma’mum.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam… pernah Ibnu Abbas mengikuti sholat malamnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika beliau sedang tahajud.

Kemudian beliau (Syaikh Hussain Al Uwaisyah) berkata,
??  Apabila kita datang kemasjid dan mendapatkan imam sedang ruku’ atau sedang sujud bagaimana kita lakukan ?

Kata beliau, yaitu dengan cara langsung mengikuti imam walau dalam keadaan apapun.

Kalau imam sedang ruku’ kita ikut ruku’… kalau sedang sujud langsung kita ikut sujud.

??  Apakah disyari’atkan kita takbiratul ihram kemudian sedekap baru sujud ?

Jawab,
Tidak ada dalilnya, yang rojih kita langsung takbir kemudian langsung sujud.

⚉  Dari Ali dan Mu’adz bin Jabal, keduanya berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

‘Apabila salah seorang dari kalian mendatangi sholat dan imam ada pada suatu keadaan hendaklah ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh imam.’ [HR. Tirmizi, dan Tirmizi berkata hadits ini ghorib.]

⚉  Dari Abdullah bin Mukhafalan Muzani ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‘Apabila kalian mendapati imam sujud maka sujudlah… kalau kalian mendapatkan ia ruku’ maka ruku’lah… kalau kalian mendapatkan ia berdiri maka berdirilah… dan jangan kalian menganggap sujud apabila kajian tidak mendapatkan ruku’. [HR Ishak bin Mansyur Al Marwazi dan Syaikh Albani mengatakan sanadnya shahih.]

Artinya apabila kita mendapati imam sedang sujud kita tidak mendapatkan satu roka’at, …berbeda apabila kita mendapatkan imam sedang ruku’ maka kita mendapatkan satu roka’at.

Hadits menunjukkan bahwa kita langsung masuk sesuai dalam keadaan imam.

Kata beliau (Syaikh Hussain Al Uwaisyah), siapa yang mendapatkan ruku’ maka ia telah mendapatkan sholat, siapa yang mendapatkan satu roka’at maka ia telah mendapatkan sholat.

⚉  Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‘apabila kalian datang kepada sholat dalam keadaan kami sedang sujud maka sujudlah jangan kalian menganggapnya sedikitpun.’

Artinya jangan dianggap itu dapat satu roka’at.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

‘Dan siapa yang mendapatkan satu roka’at sungguh ia telah mendapatkan sholat.’ [HR Abu Daud dan yang lainnya]

⚉  Dari Zaid bin Wahab ia berkata,

‘bahwa aku keluar bersama Abdullah dari rumahnya menuju masjid ketika kami berada ditengah masjid imampun ruku’ lalu Abdullah bin Mas’ud langsung bertakbir kemudian ruku’ dan akupun ikut ruku’ kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga masuk kedalam shof sehingga orang-orangpun naik untuk i’tidal.

Ketika telah selesai sholat, aku berdiri untuk menambah roka’at karena aku menganggap aku belum mendapatkan roka’at tersebut, ternyata Abdullah bin Mas’ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan berkata, ‘engkau sudah mendapatkannya.’ [HR Thabrani, dan Syaikh Albani mengatakan hadits ini shahih]

Disini Abdullah bin Mas’ud ketika telah sampai di tengah masjid imam ruku’ maka beliaupun langsung ikut ruku’ dan berjalan masuk shof sambil ruku’.

??  Ini menunjukkan perkara ini adalah sunnah. Adapun hadits yang disebutkan bahwa ada seorang sahabat melakukan itu lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut, ‘siapa tadi yang melakukan itu ?’ Itu yang diingkari oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ADALAH ketergesa-gesaan dia.

??  ADAPUN masuk dan berjalan dalam keadaan ruku’… sebagian Ulama seperti Syaikh Albani mengatakan termasuk sunnah.

⚉  dan juga diriwayatkan dari Ibnu Zubair, Abdullah bin Umar berkata,

‘apabila kamu datang dan mendapati imam sedang ruku’ lalu kamu meletakkan kedua tanganmu diatas kedua lututmu sebelum ia bangkit, maka kamu telah mendapatkan satu roka’at.’

Ini semua menunjukkan bahwa orang yang sudah mendapatkan ruku’ berarti ia telah mendapatkan satu roka’at, dan ini pendapat jumhur ulama.

⚉  Dikuatkan juga dalam hadits Abu Bakrah [HR. Bukhori 750]:

bahwa beliau masuk kemasjid dalam keadaan Rosulullah  shollallahu ‘alayhi wasallam ruku’ kemudian beliau lari dan kemudian segera ruku’ sebelum masuk shof kemudian sambil berjalan sambil ruku’ masuk shof, setelah sholat Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam berkata, ‘siapa tadi yang melakukan itu ?’ Kata Abu Bakrah, ‘Aku ya Rosulullah’, kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam ‘semoga Allah menambahmu semangat, jangan kamu ulangi lagi,’ lalu kemudian Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak menyuruh ia untuk menambah satu roka’at. 

Ini menunjukkan orang yang mendapatkan ruku’ berarti ia mendapatkan satu roka’at.
.
.
Walhamdulillah ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.