669. BBG Al Ilmu – 411
Tanya:
Mengenai manjamak shalat pada saat jauh dr rumah. sy kebetulan lagi berobat di suatu tempat yang jaraknya lebih dari 200 km dari rumah. Apakah boleh saya menjamak shalat dhuhur+ashar dan magrib+isya setiap hari ?
Jawab:
Status anda adalah musafir.
Ada 2 macam shalat yang berkaitan dengan safar, yaitu qashar dan jama’, dan harus diketahui perbedaan keduanya.
Qashar:
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Namun, karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini, maka seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah dan pendapat inilah yang rajih (kuat).
Jama’
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.
Kesimpulannya, musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama’. Yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama. Namun selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶