Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ ANJURAN SHOF PERTAMA BAGI LAKI LAKI DAN SHOF TERAKHIR BAGI WANITA
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik baik shof laki laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling akhir, sebaik baik shof wanita yang paling akhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Imam Muslim)
▪Hadits ini menunjukkan bahwa untuk laki laki yang paling baik adalah shof yang paling depan sedangkan wanita yang baik adalah yang paling belakang.
▪Maka dari itu wanita yang shofnya paling depan itu yang paling buruk kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, dan hadits ini menunjukkan bahwa shof laki laki dimulai dari depan sedangkan shof wanita dimulai dari belakang baru kemudian kedepan dan kedepan.
Beliau juga mengatakan hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Kalaulah manusia mengetahui bagaimana besarnya pahala pada adzan dan shof yang pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi pasti mereka akan mengundi”
(HR Bukhori dan Muslim)
▪Ini menunjukkan bahwa mengundi kalau hanya sebatas melihat siapa yang duluan, maka ini boleh adapun mengundi yang diharamkan adalah dalam perjudian dimana ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
Dan hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ia berkata, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Senantiasa seseorang itu terakhir dari shof yang pertama hingga Allah akhirkan ia dineraka”
(HR Imam Abu Daud)
Dan demikian juga hadits Albaara’ bin ‘Azib bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدم
“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bersholawat untuk shof yang pertama”
(HR Abu Daud)
Dan dari Albaara’ bin ‘Azib juga ia berkata, “kami apabila sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka kami suka berada disebelah kanan beliau”
(HR Imam Muslim)
⚉ BOLEHKAH MAKMUM MENYAMPAIKAN SUARA IMAM BILA MISALNYA SPEAKERNYA MATI SEHINGGA TIDAK TERDENGAR KEBELAKANG MAKA KEMUDIAN ADA SALAH SATU MAKMUM YANG SUARANYA KUAT UNTUK MENYAMPAIKANNYA ?
Kata beliau BOLEH kalau dibutuhkan.
Bahkan terkadang bisa menjadi wajib apabila makmum tidak bisa mengikuti gerakkan imam karena suara imam yang lemah misalnya.
⚉ KAPAN MAKMUM BERDIRI UNTUK SHOLAT DALAM BERJAMA’AH ?
Kata beliau apabila imam ada didalam masjid bersama makmum maka mereka mulai berdiri disaat imam berdiri, tapi kalau imam tidak ada dimasjid maka disunnahkan berdiri disaat mereka melihat imam datang.
Ini berdasarkan hadits Imam Qotadah bahwa Rosululllah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
“Apabila sholat telah diiqomahkan jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar”
(HR Bukhori dan Muslim)
▪Dalam hadits ini Nabi mengatakan ‘…jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku keluar…’, berarti kalau imam itu tidak ada dimasjid makmum hendaknya menunggu imam, maka bila makmum tahu imam ada dirumahnya tidak boleh ia menyuruh orang lain untuk menjadi imam tanpa izin imam yang pertama.
▪Kewajiban mereka adalah menunggu imam apabila imam telah datang dan mereka melihatnya baru kemudian mereka segera berdiri untuk sholat berjama’ah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…