Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #5 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
⚉ BERAPA JUMLAH PALING SEDIKIT SHOLAT JUM’AT ?
Terjadi ikhtilaf para ulama sampai 15 pendapat. Ada yang mengatakan 40, 12, 3.. ada yang mengatakan sama dengan sholat berjama’ah lainnya.
⚉ Imam asy-Syaukani rohimahullah membela pendapat yang terakhir yaitu sholat jum’at sama dengan sholat berjama’ah. Maka kalau imamnya satu kemudian makmumnya satu orang, itu sudah mencukupi.
Beliau juga mengatakan pendapat-pendapat yang mensyaratkan harus 40, 12 semuanya itu tidak ada dalilnya.
➡️ Adapun mereka yang berdalil 40 berdasarkan, bahwasanya jum’at yang pertama kali dilakukan di kota Madinah kebetulan waktu itu jumlahnya 40, kata Imam asy-Syaukani itu kebetulan terkumpulnya 40, sehingga tidak bisa dijadikan dalil karena sesuatu yang kebetulan jumalahnya segitu, tidak disengaja, maka pada waktu bukan menjadikannya dalil.
➡️ Demikian juga mereka yang mensyaratkan paling sedikit 12 berhujjah dengan dasar tentang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sedang khutbah datanglah iringan iringan kafilah yang membawa barang dagangan kemudian pergi meninggalkan Nabi sehingga tersisa 12 orang, inipun juga kebetulan tidak disengaja, dan ini bukan dalil, sebab jika hal-hal tsb dijadikan dalil bagaimana dengan sholat-sholat berjama’ah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang kebetulan tidak sengaja jumlahnya sekian-sekian apakah itu menjadi dalil batasan.. tentu tidak.
➡️ Maka Imam asy-Syaukani rohimahullah merojihkan bahwa sholat jum’at tidak ada bedanya dengan sholat berjama’ah.
➡️➡️ Ini juga yang dibela oleh Syaikh al-Albani rohimahullah beliau berkata dalam silsilah hadits dhoifah no 1204 “dan inilah yang benar in-syaa Allah.”
⚉ DIMANA TEMPAT SHOLAT JUM’AT DILAKSANAKAN ?
Sholat jum’at dilaksanakan di tempat-tempat tinggal, di tempat yang menjadi wathon. Tempat tinggal disini maksudnya tempat mukim bukan dalam keadaan safar. Contohnya, kalau ada orang yang sholat jum’at di kapal di lautan, maka para Ulama mengatakan sholat jum’atnya tidak sah, karena syaratnya harus sholatnya di daerah tinggalnya bukan di tempat seperti perahu, ataupun pesawat terbang, maka tidak disyariatkan sehingga sholat jum’atnya tidak sah disana.
Apakah harus dikota besar ataukah boleh dimana saja ?
Selama itu merupakan wathon (tempat tinggal bisa berupa perkampungan, perkotaan), Ini diperbolehkan tidak disyariatkan harus di perkotaan.
Disebutkan dalam sebuah atsar dari,
⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, “bahwasanya mereka yang berada di desa-desa menulis surat kepada Umar tentang sholat jum’at, maka Umar berkata, “laksanakan sholat jum’at dimana saja kalian berada”
Maksudnya baik dikota, didesa ataupun di sebuah perkampungan yang jumlah penduduknya sedikit, selama itu merupakan tempat tinggal mereka semuanya yang berada di kampung tsb. Maka itu diperbolehkan.
⚉ Kata Syaikh al-Albani rohimahullah “dalam atsar-atsar salaf dari ‘Umar, Malik, Imam Ahmad.. menunjukkan bahwasanya sholat jum’at itu diperintahkan baik itu di kota, maupun di desa-desa, ataupun yang lebih sedikit dari desa.”
karena pedesaan di jazirah arab itu biasanya jumlah penduduknya tidak lebih dari 5 KK (kepala keluarga), maka tetap dilaksanakan sholat jum’at disana.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah