Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..
⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”
Quran Surat At-Taubah Ayat 35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”
➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”
Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah
➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :
عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود
“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”
➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.
⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.
⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..
➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah