Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Kapan Wajibnya Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
➡ Zakat wajib dalam tanaman apabila buahnya itu telah mulai matang.
➡ Demikian pula pada buah-buahan, dan bisa diketahui dengan cara sesuai dengan jenis buah-buahan yang wajib dikeluarkan.
⚉ Kalau Kurma, biasanya agak kemerah-merahan.
⚉ Kalau Anggur, biasanya sudah mulai manis.
⚉ Ini berdasarkan Hadits Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai benar-benar terlihat mulai matangnya, dan beliau apabila ditanya tentang apa yang dimaksud dengan terlihat mulai matangnya, maksudnya kata beliau, “sampai hilang penyakitnya ..”(artinya kalau sudah bebas penyakit). (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)
⚉ Demikian pula dari Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai terlihat mau matangnya itu. (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)
Kemudian kata beliau (penulis kitab), “Hendaknya kita mengeluarkan zakat itu dari yang bagus, artinya bukan yang jelek dan bukan juga yang sangat bagus tapi tengah-tengah antara itu..”
Ini berdasarkan firman Allah dalam Qs Al-Baqoroh Ayat 267
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji..”
Kata Ibnu Katsir rohimahullah, firman Allah
وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ
“Jangan sengaja mengeluarkan zakat itu yang dikeluarkan ternyata yang jelek, bagaimana kalau kamu memberinya saja, kamupun mengambilnya (dengan) malu..”
➡ Demikian, maka kalau kita mengeluarkan zakat dari buah-buahan maka hindarkan buah-buahan yang buruk, yang jelek, kalau itu sifatnya harta hindarkan harta yang jelek dan buruk. Tapi, kalau kita mau mengeluarkan yang paling bagus tentu itu yang lebih utama disisi Allah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qs Aali ‘Imran : 92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ
“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan sampai kamu menginfaqkan apa yang kamu suka yang kamu cintai..”
==========
⚉ Kemudian beliau membahas pembahasan zakat madu, terjadi ikhtilaf para ulama, apakah pada madu ada zakatnya.
1️⃣ Jumhur ulama mengatakan tidak ada zakatnya dan mereka mengatakan bahwa zakat madu itu khusus kalau untuk disimpan. Zakat madu itu khusus dikeluarkan kalau memang untuk “hima” yaitu “hifadz” artinya untuk disimpan sampai tidak ada seorangpun yang mau.
Sebagian ditunjukan dalam hadits, “aku (Abu Sayyaroh Al Muttaqi rodhiyallahu ‘anhu) berkata, “wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, aku punya nahl yaitu madu (ternak lebah)..” Berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “keluarkan seper-sepuluhnya..” Aku berkata, “wahai Rosullullah, jagalah untukku (artinya hima, jadikan dia hima)..” Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun melakukannya..”
Sehingga menurut Jumhur ini khusus kalau untuk “hima” adapun kalau tidak maka tidak ada zakatnya.
2️⃣ Sementara dalam riwayat Imam Ahmad wajib (zakat). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah ini berdasarkan hadits, “Dalam madu pada setiap 10 ember maka 1 ember dikeluarkan zakatnya..” (dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah