Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
⚉ Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2
Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..?
Yaitu Lima (5) Wasaq
5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’
1 Sho’ = 4 Mud
1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)
➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة))
أخرجه البخاري ومسلم
“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berapa persen yang dikeluarkan..?
Disesuaikan dengan keadaan
⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).
⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).
➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)
➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah