KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1 seperti :

QS. Al-Baqarah : 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, Infaqkanlah (di jalan allah) Usaha kalian yang halal dan apa yang kami keluarkan dari bumi..”

➡ QS.Al-An’am : 141

كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”

⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam:
1️⃣ Hinthoh (gandum) dan
2️⃣ Sya’ir (gandum)
3️⃣ Tamr (kurma)
4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).

➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”

➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.

Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.

Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.

➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)

➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”

Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.