FIQIH Ad Da’wah – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-15 : ‎WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA

Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:

1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.

⚉ Contoh : Wudhu
Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.

2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.

Dan ini ada dua macam:

?️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”

?️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”

⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :

1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.

Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.

3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.

Dalil dari kaidah ini :

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)

⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.

Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.

Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.

Contoh :
Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.

Contoh dalam dakwah :
Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.

Adapun jika wasilahnya haram seperti musik, maka tidak boleh dijadikan wasilah untuk berdakwah. Seperti yang dilakukan sebagian orang, berdakwah melalui musik..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.