KITAB FIQIH – Zakat : Ibnu Sabiil

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Dan apakah dengan membangun sekolah-sekolah syariat demikian rumah sakit-rumah sakit untuk membantu kaum dhu’afa demikian pula mempersiapkan para da’i itu termasuk dalam “Fii Sabiilillah..”?

⚉ Syaikh Al Bani rohimahullah dalam kitab Tamamul Minnah berkata,
“Bahwa penafsiran ayat dengan makna yang mencakup semua amalan-amalan kebaikan yang disebutkan tadi, tidak pernah ada satupun salaf yang memahami demikian.. Sebab kalaulah semua kebaikan-kebaikan tadi masuk, tentu Allah tidak akan mengkhususkan makna “Fii Sabiilillah..” dengan ucapan kata “Fii Sabiilillah..”

⚉ Oleh karena itu Abu ‘Ubaid dalam kitab Al Amwal berkata, “Adapun membayarkan hutang untuk mayat demikian pula membeli kain kafannya, membangun mesjid, demikian pula menggali sumur untuk pengairan dan yang lainnya dari kebaikan-kebaikan, maka Sufyan Ats Tsauri demikian pula penduduk Irak dan ulama-ulama yang lainnya bersepakat bahwa itu tidak boleh diambil dari harta zakat. Karena tidak termasuk dalam asnaf yang 8 tadi..”

Kemudian orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu..

8️⃣ Ibnu Sabiil

Siapa itu Ibnu Sabiil..?

Yaitu, orang yang kehabisan bekal didalam safarnya, dimana didalam perjalanan safarnya ia kehabisan bekal maka diberikan harta zakat, sesuatu yang mencukupinya untuk bisa sampai pulang kerumah atau ke negrinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir.

⚉ Kemudian kata beliau, “Apakah 8 orang mustahiq ini harus diberikan semuanya ketika kita membayar zakat..?

Jawabnya : TIDAK HARUS
Kalau diberikan kepada salah satu mustahiqnya saja seperti misalnya Fuqoro dan orang-orang miskin, maka itu sudah mencukupi.

Sebagaimana dalam hadist Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam menyebutkan :

صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang miskin mereka..”

Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam hanya menyebutkan orang fakir saja.. padahal ada 8 asnaf (8 orang yang berhak mendapatkan zakat). Itu menunjukkan bahwa kalau kita memberikan kepada salah satu dari 8 saja, maka itu sudah mencukupi.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.