Bolehkah Mengucapkan Salam Kepada Muslimah Yang Non Mahram..?

Salam merupakan syariat yang sangat mulia, sangat besar pahalanya, dan sangat besar pengaruh baiknya.

Namun demikian, dalam keadaan tertentu bisa jadi membuka pintu fitnah (godaan), misalnya bila diucapkan kepada akhwat non mahram. Oleh karena itu, kita membutuhkan penjelasan dari para ulama bagaimana menyikapi hal ini, agar maslahat syariat Salam tidak dimanfaatkan setan untuk membuka fitnah.

Jawabannya ada pada nukilan Imam Nawawi -rohimahullah- dari Imam Abu Sa’d Al-Mutawalli -rohimahullah- berikut ini:

وإن كانت أجنبية، فإن كانت جميلة يخاف الافتتان بها لم ‏يسلم الرجل عليها، ولو سلم لم يجز لها رد الجواب، ولم تسلم هي عليه ابتداء، فإن سلمت ‏لم تستحق جوابًا، فإن أجابها، كره له.
وإن كانت عجوزًا لا يفتتن بها جاز أن تسلم على ‏الرجل، وعلى الرجل رد السلام عليها.
وإذا كانت النساء جمعًا فيسلم عليهن الرجل، أو ‏كان الرجال جمعًا كثيرًا فسلموا على المرأة الواحدة جاز، إذا لم يخف عليه، ولا عليهن، ولا ‏عليها، ولا عليهم فتنة.

“Apabila dia adalah wanita ajnabiyah (non mahram), maka :

(a) Apabila dia cantik, dan laki-lakinya khawatir terfitnah dengannya, maka yang laki-laki tidak boleh mengucapkan salam kepada dia. Bila yang laki-laki mengucapkan salam kepadanya, maka dia tidak boleh menjawabnya.

Dia juga tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada laki-laki itu.. apabila dia mengucapkan salam, maka salamnya tidak harus dijawab. Apabila laki-laki itu menjawabnya, maka hukumnya makruh.

(b) Apabila wanita itu sudah tua, dan tidak mendatangkan fitnah, maka dia boleh mengucapkan salam kepada laki-laki, dan yang laki-laki wajib menjawab salamnya.

(c) Apabila wanitanya banyak dan bersama-sama, lalu laki-lakinya mengucapkan salam kepada mereka.. atau apabila laki-lakinya banyak dan bersama-sama, dan mereka mengucapkan salam kepada satu wanita.. maka boleh, bila tidak khawatir mendatangkan fitnah kepada laki-laki yang satu, atau wanita yang banyak, atau wanita yang satu, atau laki-laki yang banyak..”

[Al-Adzkar, hal 402]

—–

Lihatlah, bagaimana Islam sangat memperhatikan masalah fitnah ini.. agar pintu fitnah ini benar-benar tertutup rapat dan tidak menjerumuskan manusia ke dalam jurang kehinaan dan kebinasaan.

Inti penjelasan di atas adalah bahwa Salam pada asalnya disunnahkan, kecuali apabila menimbulkan fitnah, wallahu a’lam.

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.