Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
ARTIKEL TERKAIT :
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan,
“Sungguh MENGHERANKAN, ketika manusia dilarang untuk sholat di sisi kuburan, tapi banyak dari mereka menjadikan kuburan sebagai tempat tujuan untuk berdo’a di sisinya, dan mereka mengatakan bahwa do’a di sana mustajab.
Apakah seorang muslim atau seorang yang berakal pantas mengatakan bahwa tempat yang kita dilarang untuk beribadah sholat di dalamnya adalah tempat yang mustajab untuk berdo’a, bahkan menjadi tempat tujuan untuk berdo’a..?!
Ini sama saja dengan orang yang mengatakan: “Aku tidak mau sholat saat terbit dan terbenamnya matahari, tapi aku akan sujud kepada matahari ketika itu..”, padahal dia dilarang sholat ketika itu adalah agar tidak menyerupai orang yang sujud kepada matahari..”
[Kitab: Qoidah Azhimah … , hal: 55].
———-
Memang setiap yang menyelisihi syariat, akan selalu tidak selaras dengan akal yang jernih dan kritis.
Cobalah kita perhatikan.. bagaimana mereka lebih semangat dan lebih khusyu’ ketika berdo’a di kuburan (rumah MAKHLUK yang sudah meninggal dan tak berdaya), daripada ketika mereka berdo’a di masjid (rumah ALLAH yang maha hidup dan maha kuasa).
Semoga Allah membuka hati hamba-hambaNya… amin.
Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Nabi Adam melanggar larangan..
Ia pun bertaubat..
Iblis tidak mau menaati perintah..
Ia tak mau bertaubat..
Melanggar larangan biasanya karena syahwat..
Sedangkan tidak mau taat..
Seringnya karena kesombongan..
Memberi faidah untuk kita..
Bahwa meninggalkan perintah..
Lebih berat dari melanggar larangan..
Walau keduanya berat..
Melakukan maksiat karena kesombongan..
Menyebabkan pelakunya tak mau taubat..
Berbeda bila ia lakukan karena terdorong syahwat..
Lebih mudah kembali dan bertaubat
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا. (رواه مسلم)
(*) TERJEMAH HADITS:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada hidayah (jalan petunjuk dan kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti (atau mengerjakan)nya tanpa mengurangi
pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikuti (mengerjakan)nya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim no. 6750).
(*) BIOGRAFI SINGKAT PERAWI HADITS:
Nama Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dausi Al-Yamani radhiyallahu anhu. Beliau masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriyah pada saat terjadinya perang khoibar. Beliau selalu menyertai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan safar maupun mukim, karena kecintaannya terhadap ilmu agama.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menjadi sahabat Nabi yang paling banyak menghafal dan meriwayatkan hadits melebihi para sahabat yang lain. Hal ini dikarenakan beberapa sebab dan alasan yang tidak mustahil dan bisa diterima akal manusia. Diantaranya:
1. Abu Hurairah radhiyallahu anhu meluangkan waktunya untuk senantiasa ber-mulazamah (bergaul dan berdampingan) dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam rangka menimba ilmu, baik di saat Nabi mukim, maupun safar untuk berjihad, menunaikan ibadah Haji dan Umroh atau selainnya. Berbeda dengan sebagian sahabat yang lain menggunakan sebagian waktunya untuk berdagang atau bekerja.
2. Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mendoakan Abu Hurairah radhiyallahu anhu agar diberi oleh Allah hafalan (daya ingat) yang kuat. Dan doa Nabi mustajab (dikabulkan Allah).
3. Abu Hurairah radhiyallahu anhu tidak hanya meriwayatkan hadits yang ia dengar dan lihat langsung dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi beliau juga meriwayatkan hadits dari para sahabat lain yang lebih dahulu masuk Islam.
Abu Hurairah wafat pada tahun 59 Hijriyah.
(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:
1) Anjuran untuk bersemangat dalam berdakwah (mengajak dan menunjuki orang lain) kepada jalan petunjuk dan kebaikan.
2) Keutamaan para ulama dan penuntut ilmu yang senantiasa berdakwah kepada agama Allah, dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain dengan niat ikhlas karena mengharap wajah Allah semata.
3) Anjuran bagi para juru dakwah dan pengajar ilmu untuk mengamalkan apa yang didakwahkan dan diajarkannya agar ia menjadi panutan/ teladan yang baik bagi orang lain.
4) Besarnya pahala orang yang berdakwah kepada agama Allah dan setiap jalan kebaikan, yang mana pahala dakwah tersebut akan selalu mengalir kepada dirinya hingga terjadinya hari kiamat sebanyak pahala orang yang menerima, mengikuti dan mengamalkan ilmu yang di dakwahkan dan diajarkannya.
5) Yang dimaksud Al-Huda (petunjuk) di dalam hadits ini ialah setiap ilmu yang bermanfaat dan amal sholih yang ada dalilnya di dalam Al-Quran Al-Karim dan Al-Hadits yang Shohih.
6) Ancaman keras bagi siapa saja yang mengajarkan dan mendakwahkan kepada orang lain kemusyrikan, kekafiran, kebid’ahan, kesesatan, dan kefasikan. Yaitu ia akan memikul dosa perbuatannya tersebut, dan dosa orang-orang yang mengikuti seruannya tersebut hingga hari Kiamat tanpa mengurangi dosa para pengikut sedikit pun. Dan yang demikian ini dikarenakan ia menjadi sebab penyimpangan manusia dari jalan kebenaran.
7) Keutamaan dan pahala mengajak orang lain kepada kebaikan dan kebenaran ini bisa diraih oleh setiap orang muslim dan muslimah, para ulama dan penuntut ilmu, orang kaya dan orang miskin, penguasa maupun rakyat. Dengan syarat, melakukan dakwah kepada kebaikan dan kebenaran itu dilakukan dengan cara yang benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu alaihi wassalam dan sesuai dengan batas kemampuannya.
Diantara cara2 dakwah kepada agama Allah agar meraih pahala yang besar yang mengalir sampai hari Kiamat adalah sbb:
1. Berdakwah secara langsung di hadapan manusia di masjid, sekolah, rumah, tempat kerja, atau selainnya.
2. Berdakwah kepada agama Allah melalui media massa cetak dan elektronik, dan cara pertama dan kedua ini hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ilmu dan pemahaman yang benar tentang agama Islam. Adapun orang yang tidak berilmu, maka dilarang keras terjun ke medan dakwah karena ia akan lebih banyak merusak keadaan umat Islam.
3. Membiayai dan menfasilitasi aktifitas dakwah tauhid dan sunnah, membagi-bagikan/menghadiahkan buku2/buletin/majalah/CD dakwah atau selainnya. Dan ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang diberi kelapangan rezeki oleh Allah.
4. Membuat peraturan dan perundang-undangan tentang Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar yang diterapkan dan diwajibkan kepada pemerintah dan rakyat. Dan cara ini bisa dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.
Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah yang dapat kami simpulkan dari hadits ini. Semoga dapat dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
(Klaten, 8 Maret 2015)
IslamQA – Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, حفظه الله تعالى
PERTANYAAN :
Jika seseorang datang ke masjid untuk sholat Zhuhur, namun dia tidak dapat melakukan sholat sunnah qobliyah Zhuhur empat roka’at, apakah memungkinkan baginya untuk melakukannya setelah sholat fardhu, kemudian sesudah itu dia sholat ba’diyah Zhuhur dua roka’at..?
JAWABAN :
Alhamdulillah
Pertama:
Menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama, mengqodho sholat sunnah rawatib adalah disunnahkan, ini adalah pendapat dalam mazhab Syafii dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali. Berbeda dengan pendapat dalam mazhab Hanafi dan Maliki.
Berdasarkan hadits Ummu Salamah rodhiallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua roka’at setelah Ashar, lalu dia ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda,
يَا بِنْتَ أَبِى أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ. رواه البخاري (1233) ومسلم (834)
“Wahai puteri Abu Umayah (maksudnya Ummu Salamah), engkau menanyakan tentang dua roka’at setelah sholat Ashar. Telah datang menemuiku orang-orang dari kabilah Abdil-Qais, sehingga aku tidak sempat melaksanakan kedua roka’at tersebut setelah Zhuhur. Maka itulah kedua roka’at (yang aku lakukan setelah sholat Ashar).” (HR. Bukhari, no. 1233, dan Muslim, no. 834)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa mengqodho sholat sunnah disunnahkan.. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Muhammad Al-Muzani, Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Sedangkan Abu Hanifah, Malik dan Abu Yusuf dalam riwayatnya yang paling terkenal berpendapat bahwa (sholat sunnah) tidak diqodho. Dalil kami adalah hadits shahih ini..” (Al-Majmu, 4/43)
Al-Mardawi yang bermazhab Hambali rahimahullah berkata, “Ucapannya ‘Siapa yang tidak sempat melaksanakan salah satu sunnah (rawatib) ini, disunnahkan baginya mengqodhonya’ Ini merupakan mazhab yang masyhur dikalangan kami (mazhab Hambali). Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Majd dalam syarahnya, dan dipilih oleh Syekh Taqiyuddin –Ibnu Taimiyah-…” (Al-Inshaf, 2/187)
Syekh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata, “Mengqodho sholat sunnah rawatib jika terlambat (dibolehkan). Dalilnya adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur sehingga tidak sempat menunaikan sholat Fajar dan baru bangun setelah matahari terbit, lalu beliau melakukan sunnah Fajar dahulu, baru setelah itu menunaikan sholat Fajar.” (Liqoat Al-Babul-Maftuh, no. 74, soal no. 18. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 25/284)
Kedua:
Jika seseorang hendak meng-qodho sholat qobliyah Zhuhur setelah menunaikan sholat Zhuhur, apakah dia melakukan sholat qobliyah dahulu kemudian sholat ba’diyah, atau sebaliknya..?
Yang lebih kuat adalah bahwa perkara ini fleksibel, apakah sholat qobliyah dahulu atau ba’diyah. Yang penting adalah menunaikannya, baik didahulukan atau diakhirkan.
Syeikh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata, “Para ulama berkata, jika anda tertinggal melakukan sholat qobliyah Zhuhur dua roka’at, maka lakukanlah sholat tersebut setelah sholat, karena dia terhalang melakukannya sebelum sholat. Hal ini sering terjadi apabila seseorang datang ke masjid sementara iqamah sholat sudah dilakukan. Dalam kondisi ini hendaknya dia mengqodhonya setelah sholat Zhuhur. Akan tetapi hendaknya dia melakukan sholat rawatib setelah Zhuhur dahulu sebelum melakukan rawatib qobliyah Zhuhur.
Seseorang datang sedang jama’ah sudah mulai sholat sehingga dia tidak dapat melaksanakan sholat sunnah Zhuhur jika dia ikut sholat (bersama jamaah), maka hendaknya dia sholat dua rokaat dengan niat sholat ba’diya, kemudian dia mengqodho sholat rawatib qobliyah sesudahnya..
Demikian sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah..”
(Fathu Dzil Jalali wal Ikram Bisyarhi Bulughil Maram, 2/225)
Wallahua’lam.
Ref :
http://islamqa.info/id/114233
Tambahan :
Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya sholat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab,
“Tidak boleh sholat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk sholat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk meng-QODHO SHOLAT ROWATIB ZHUHUR yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Akan tetapi masih boleh melakukan sholat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti sholat tahiyatul masjid, sholat kusuf (gerhana), sholat dua roka’at thowaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga sholat jenazah karena ada hadits tentang hal ini..”
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota)