QODHO Sholat QOBLIYAH Zhuhur

IslamQA – Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, حفظه الله تعالى

PERTANYAAN :
Jika seseorang datang ke masjid untuk sholat Zhuhur, namun dia tidak dapat melakukan sholat sunnah qobliyah Zhuhur empat roka’at, apakah memungkinkan baginya untuk melakukannya setelah sholat fardhu, kemudian sesudah itu dia sholat ba’diyah Zhuhur dua roka’at..?

JAWABAN :

Alhamdulillah

Pertama:

Menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama, mengqodho sholat sunnah rawatib adalah disunnahkan, ini adalah pendapat dalam mazhab Syafii dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali. Berbeda dengan pendapat dalam mazhab Hanafi dan Maliki.

Berdasarkan hadits Ummu Salamah rodhiallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua roka’at setelah Ashar, lalu dia ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda,

يَا بِنْتَ أَبِى أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ. رواه البخاري (1233) ومسلم (834)

Wahai puteri Abu Umayah (maksudnya Ummu Salamah), engkau menanyakan tentang dua roka’at setelah sholat Ashar. Telah datang menemuiku orang-orang dari kabilah Abdil-Qais, sehingga aku tidak sempat melaksanakan kedua roka’at tersebut setelah Zhuhur. Maka itulah kedua roka’at (yang aku lakukan setelah sholat Ashar).” (HR. Bukhari, no. 1233, dan Muslim, no. 834)

Imam  Nawawi rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa mengqodho sholat sunnah disunnahkan.. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Muhammad Al-Muzani, Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Sedangkan Abu Hanifah, Malik dan Abu Yusuf dalam riwayatnya yang paling terkenal berpendapat bahwa (sholat sunnah) tidak diqodho. Dalil kami adalah hadits shahih ini..” (Al-Majmu, 4/43)

Al-Mardawi yang bermazhab Hambali rahimahullah berkata, “Ucapannya ‘Siapa yang tidak sempat melaksanakan salah satu sunnah (rawatib) ini, disunnahkan baginya mengqodhonya’ Ini merupakan mazhab yang masyhur dikalangan kami (mazhab Hambali). Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Majd dalam syarahnya, dan dipilih oleh Syekh Taqiyuddin –Ibnu Taimiyah-…” (Al-Inshaf, 2/187)

Syekh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata, “Mengqodho sholat sunnah rawatib jika terlambat (dibolehkan). Dalilnya adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur sehingga tidak sempat menunaikan sholat Fajar dan baru bangun setelah matahari terbit, lalu beliau melakukan sunnah Fajar dahulu, baru setelah itu menunaikan sholat Fajar.” (Liqoat Al-Babul-Maftuh, no. 74, soal no. 18. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 25/284)

Kedua:

Jika seseorang hendak meng-qodho sholat qobliyah Zhuhur setelah menunaikan sholat Zhuhur, apakah dia melakukan sholat qobliyah dahulu kemudian sholat ba’diyah, atau sebaliknya..?

Yang lebih kuat adalah bahwa perkara ini fleksibel, apakah sholat qobliyah dahulu atau ba’diyah. Yang penting adalah menunaikannya, baik didahulukan atau diakhirkan.

Syeikh Ibnu Utsaimin rohimahullah berkata, “Para ulama berkata, jika anda tertinggal melakukan sholat qobliyah Zhuhur dua roka’at, maka lakukanlah sholat tersebut setelah sholat, karena dia terhalang melakukannya sebelum sholat. Hal ini sering terjadi apabila seseorang datang ke masjid sementara iqamah sholat sudah dilakukan. Dalam kondisi ini hendaknya dia mengqodhonya setelah sholat Zhuhur. Akan tetapi hendaknya dia melakukan sholat rawatib setelah Zhuhur dahulu sebelum melakukan rawatib qobliyah Zhuhur.

Seseorang datang sedang jama’ah sudah mulai sholat sehingga dia tidak dapat melaksanakan sholat sunnah Zhuhur jika dia ikut sholat (bersama jamaah), maka hendaknya dia sholat dua rokaat dengan niat sholat ba’diya, kemudian dia mengqodho sholat rawatib qobliyah sesudahnya..

Demikian sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah..”

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram Bisyarhi Bulughil Maram, 2/225)

Wallahua’lam.

Ref :
http://islamqa.info/id/114233

Tambahan :

Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya sholat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab,

“Tidak boleh sholat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk sholat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk meng-QODHO SHOLAT ROWATIB ZHUHUR yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi masih boleh melakukan sholat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti sholat tahiyatul masjid, sholat kusuf (gerhana), sholat dua roka’at thowaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga sholat jenazah karena ada hadits tentang hal ini..”

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota)

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.