1106. Jumlah Raka’at Dalam Tahajjud

1106. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Berapa sebenarnya jumlah raka’at dalam sholat tahajjud ?

Jawab:
Ust. M. Wasitho, حفظه الله تعالى
Jumlah roka’at sholat Tahajjud / Qiyamul-Lail adalah 11 atau 13 roka’at sebagaimana hadits shohih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
(Maa Kaana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Yaziidu Fii Romadhoona Wa Laa Fii Goirihi ‘Alaa Ihdaa ‘Asyrota Rok’atan)

Artinya: “Adalah (sholat malam) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lebih dari 11 roka’at, baik di bulan Romadhon maupun di bulan lainnya.”

Akan tetapi, jika seorang muslim atau muslimah ingin mengerjakan sholat Tahajjud atau Qiyamul-Lail lebih dari 11 roka’at, seperti 20 roka’at atau 23 roka’at atau lebih dari itu, maka hukumnya BOLEH dan SAH.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Sholaatul Laili Matsnaa-matsnaa, fa idzaa Khosyiya Ahadukum Ash-Shubha Shollaa Rok’atan Waahidatan Tuutiru Lahuu Maa Qod Shollaa)

Artinya: “Sholat (sunnah) Malam itu dikerjakan dengan cara 2 roka’at, 2 roka’at. Maka apabila salah seorang diantara kamu merasa takut (kawatir) masuk waktu Subuh, maka hendaknya ia sholat 1 roka’at sebagai sholat witir bagi sholat-sholat yang telah ia kerjakan.”

Namun jumlah roka’at sholat Tahajjud / Qiyamul-Lail yang afdhol (lebih utama) adalah 11 atau 13 roka’at.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

Panen Pahala Meski Sakit

Al-Sofwa

Saudaraku…

Engkau ingin panen pahala meski engkau tengah sakit ? jika jawaban anda, “ Ya”, maka rajin-rajinlah anda beribadah selagi anda sehat.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Bila seorang hamba sakit atau dalam perjalanan jauh maka akan dituliskan (pahala) seperti saat ia beramal di rumah dan dalam keadaan sehat”. (HR. al-Bukhari)

Saudaraku…

Sabda Nabi صلى الله عليه و سلم di atas memberikan beberapa pelajaran berharga kepada kita, di antaranya :

1. Seorang muslim ketika mengerjakan amal kebaikan saat sehat, maka ketika sakit dituliskan pahala yang sama layaknya ia mengerjakan saat sehat.

2. Demikian pula musafir, dituliskan pahala kebaikan yang ia kerjakan saat berada di rumah (tidak bepergian jauh)

3. Besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya  dengan memberi pahala bagi mereka atas kebaikan yang mereka kerjakan dan yang tidak bisa mereka perbuat.

4. Himbauan untuk kontinyu dalam ketaatan saat sehat dan berada di rumah agar mendapatkan pahala ketaatan tersebut ketika sakit dan safar

5. Syaikh Abdurrahman bin Nasir as-Sa’di di dalam Bahjatu Qulubil Abror, hal.79 mengatakan, “Orang yang selalu berniat untuk berbuat baik kemudian harus mengerjakan ibadah lain yang lebih utama sehingga tidak bisa mengerjakan keduanya sekaligus, ia lebih pantas lagi dicatat mengamalkan amal ibadah yang tidak bisa ia kerjakan”.

Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah عز و جل . Dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1104. Apa Hukum Syukuran 40 Hari Kelahiran Anak ?

1104. BBG Al Ilmu – 79

Tanya:
Apa hukumnya syukuran 40 hari kelahiran anak ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Kaitan dengan hari lahirnya anak, agama islam mengajarkan untuk melakukan akikah pada hari k-7 , disembelihkan 1 ekor untuk wanita, 2 ekor untuk lelaki, hari itu pula anak di beri nama, dicukur dan melakukan sedekah senilai perak seberat timbangan rambutnya. Ini di lakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas lahirnya bayi tersebut. Adapun ritual/ lain maka tidak di syariatkan.

Karena acara akikah adalah dalam rangka menghapus acara jahiliyah yang di lakukan orang pada masa dahulu sebelum islam datang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1103. Siapakah Yang Berdosa Bila Warga Miskin Terpaksa Daftar BPJS Kesehatan ?

1103. BBG Al Ilmu

Tanya:
Puskesmas banyak menolak warga pasien miskin jika tidak daftar program BPJS Kesehatan, sedangkan program ini masih ada unsur ribanya. Bila warga miskin terpaksa daftar, apakah dosa ini di tanggung oleh pemerintah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Ya. Yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Sebagaimana pula dalam urusan yang lain. Sebagai rakyat hanya bisa bertaqwa sekuat tenaga, dan jika terpaksa melakukan itu maka tiada dosa bagi yang terpaksa.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1102. Hutang Puasa Belum Sempat Dibayar Sebelum Ramadhan

1102. BBG Al Ilmu – 359

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang masih memiliki utang shaum romadhon tahun lalu dimana saat ingin membayar utang shaum tersebut terhalang karena sedang hamil. Wanita tersebut telah berusaha shaum, namun mual dan muntah sehingga di batalkan shaumnya. Karena khawatir dengan janin yang di kandungnya.

Jawab:
Seorang wanita Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena hamil atau menyusui harus menggantinya setelah ia tidak lagi memiliki udzur tersebut, sebagaimana halnya orang sakit yang disebutkan Allah dalam firman-Nya (yang artinya):

“…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain…” (Al Baqarah:184).

Wanita tersebut tidak diharuskan berpuasa sekaligus berturut-turut, dan ini lebih mudah baginya.

Lebih baik untuk mengganti/qadha puasa sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya, namun bila masih ada udzur dia bisa menundanya hingga dia mampu melakukannya. Dia tidak boleh mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (fidyah) kecuali bila dia benar-benar tidak mampu untuk berpuasa.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/3253

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1101. Adakah Do’a Khusus Dalam Sholat Dhuha Dan Tahajjud ?

1101. BBG Al Ilmu – 57

Tanya:
Apakah ada do’a yang sesuai sunnah untuk shalat Dhuha dan shalat tahajud ?

Jawab:
1. Sholat Dhuha:
Tidak ada do’a khusus. Sedangkan do’a yang selama ini beredar di masyarakat “Allahumma Innadh-dhohaa-a dhohaa-u-ka….” tidak ada dalil yang kuat yang mendukungnya. Ibadah dalam Islam bersifat tauqifiyah, artinya menunggu dalil, jika tidak maka itu bukan ibadah meskipun kelihatannya adalah ibadah.

2. Sholat Tahajjud:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku ijabahi doanya, siapa yang meminta-Ku akan Aku beri dia, dan siapa yang minta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni dia.” (HR. Bukhari 1145, Muslim 758, Abu Daud 1315, dan yang lainnya).

Berdasarkan hadis di atas, di sepertiga malam terakhir, Anda bisa memohon kepada Allah apapun yang Anda inginkan, selama tidak melanggar larangan dalam berdoa. Anda bisa berdoa dengan bahasa Arab, bahasa Indonesia atau bahasa apapun yang Anda pahami. Manfaatkan kesempatan sepertiga malam terakhir untuk banyak memohon kepada Allah. Memohon ampunan, memohon hidayah, memohon kebaikan dunia akhirat, dan memohon kepada Allah untuk menyelesaikan masalah Anda. Tidak ada doa khusus yang harus Anda baca untuk permohonan ini.

Namun ada beberapa do’a yang diriwayatkan di beberapa hadits shahih, untuk lengkapnya silahkan dibaca:

http://www.konsultasisyariah.com/doa-shalat-tahajud/#

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/doa-shalat-dhuha/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

1100. Menikahi Wanita Dalam Keadaan Hamil

1100. BBG Al Ilmu – 177

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai menikahi perempuan dalam keadaan hamil.

Jawab:
Ada dua kemungkinan dalam kasus menikahi wanita hamil:

1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain.

Pernikahan semacam ini batal, karena para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.

2. Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya

Pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,

“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/menikahi-wanita-hamil/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Sebelum Engkau Tidur (Menutup Hari Dengan Tauhid)

Ustadz Aan Chandra Thalib حفظه الله تعالى

Sahabat Naufal Al-Asyja’i radhiallahu anhu berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpesa kepadaku:

إذا أخذت مضجعك من الليل فاقرأ : قل يا أيها الكافرون ثم نم على خاتمتها، فإنها براءة من الشرك.

“Bila engkau beranjak tidur di malam hari bacalah Qul Yaayyuhal Kafirun (Surat Al-Kafirun), kemudian tidurlah pada akhir (ayatnya), karena ia dapat melepaskan diri dari kesyirikan.”

(HR. Abu Daud, 5055. Tirmizi, 3400 dihasankan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Nataijul Afkar)

Catt:

Maksud dari “tidurlah pada akhir ayatnya” adalah tidurlah setelah membaca surat tersebut.

Surat Al Kafirun berisi deklarasi tauhid yang menegaskan prinsip paling fundamental dalam keberagamaan seorang muslim.
Tak heran bila surat tersebut ditambah surat Al-Ikhlas senantiasa di baca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dua tepi siang dan malam. Pada 2 rakaat shalat Fajar, 2 rakaat ba’da Maghrib, 2 Rakaat selepas thawaf, dan juga pada 2 rakaat terakhir shalat witir. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Rasululllah shallallahu alaihi wasallam diatas sebagai bentuk pengajaran terhadap umatnya agar mengawali dan mengakhiri harinya dengan mentauhidkan Allah azza wa jalla.

Wallahu a’lam.

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

View

Web Yang Memojokkan Dakwah Salaf

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Dakwah salaf sholeh bukan mengajak kepada kultus individu, atau mengajak berkelompok..

Dakwah salaf adalah dakwah yang mengedepankan Al-Qur’an dan Hadits dengan mencontoh pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabiu’ tabi’in serta para ulama yang mengajarkan ilmu dengan ittiba’ kepada nabi dan it’tiba’ kepada 3 generasi Awwal tersebut.

Dakwah salaf bukan lah suatu dakwah kelompok. Sehingga antum tidak akan dapati siapa pimpinannya dan siapa ajudannya..Anda tidak dapati kartu anggota dll..

Seperti yang diberitakan oleh VOA-Islam adalah berita yang ingin memojokkan dakwah salaf..
Mereka anggap dakwah ini pada suatu kelompok dan lainnya.. dan tidak menggunakan ilmu dalam hal menyikapi situasi..

Justru itu menunjukkan tentang dangkalnya pemahaman ilmu pada Web tersebut.. yang isinya koar-koar semangat ini dan itu tanpa tuntunan ulama’ yang diakui kelilmuannya oleh dunia.

Saran saya jauhi Web Web yang demikian.. karena yang anda dapati berisikan fitnah dan pelbagai hoax tanpa ilmu.. yang tanpa anda sadari bahwa anda telah Mubadzir buang paket data untuk maksiat kepada Allah dengan membaca berbagai hoax didalamnya.

Mubadzir adalah menggunakan sarana mubah untuk hal yang tidak manfaat..

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Menebar Cahaya Sunnah