1102. Hutang Puasa Belum Sempat Dibayar Sebelum Ramadhan

1102. BBG Al Ilmu – 359

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang masih memiliki utang shaum romadhon tahun lalu dimana saat ingin membayar utang shaum tersebut terhalang karena sedang hamil. Wanita tersebut telah berusaha shaum, namun mual dan muntah sehingga di batalkan shaumnya. Karena khawatir dengan janin yang di kandungnya.

Jawab:
Seorang wanita Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena hamil atau menyusui harus menggantinya setelah ia tidak lagi memiliki udzur tersebut, sebagaimana halnya orang sakit yang disebutkan Allah dalam firman-Nya (yang artinya):

“…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain…” (Al Baqarah:184).

Wanita tersebut tidak diharuskan berpuasa sekaligus berturut-turut, dan ini lebih mudah baginya.

Lebih baik untuk mengganti/qadha puasa sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya, namun bila masih ada udzur dia bisa menundanya hingga dia mampu melakukannya. Dia tidak boleh mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (fidyah) kecuali bila dia benar-benar tidak mampu untuk berpuasa.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/3253

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.