1100. BBG Al Ilmu – 177
Tanya:
Mohon penjelasan mengenai menikahi perempuan dalam keadaan hamil.
Jawab:
Ada dua kemungkinan dalam kasus menikahi wanita hamil:
1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain.
Pernikahan semacam ini batal, karena para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)
Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.
2. Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya
Pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/menikahi-wanita-hamil/#
– – – – – •(*)•- – – – –
View