Perbaiki Keluarga

Syeikh Ibnu Badies al-Jazairi berkata:

… Demikianlah wajib bagi seseorang untuk memulai dalam bimbingan dan dakwahnya kepada orang terdekatnya kemudian yang setelah mereka secara bertahap
 
Setiap kita ketika melaksanakan tugas membimbing keluarganya dan orang terdekat dengannya maka tidak lama akan kita lihat kebaikan telah tersebar di masyarakat seluruhnya. Karena dari keluarga (rumah tangga) akan tersusun masyarakat.
 
Ketika setiap kita memperhatikan keluarganya maka umat akan mencapai ketinggian dengan ketinggian yg dicapai para keluarga tersebut, seperti naiknya sesuai karena naiknya elemen-elemennya. Sehingga orang yang memperhatikan keluarganya otomatis telah memperhatikan umatnya.
 
Ketika dia berniat dengan berkhidmat kepada keluarganya untuk berkhidmat kepada umat, maka dia mendapatkan pahala berkhidmat kepada semuanya; keluarganya dengan amalan dan umatnya dengan niat tersebut. Atau untuk keluarganya secara langsung dan umatnya secara tidak langsung. Ini semua termasuk yang dibalas pahala secara syariat.
 
Sumber: Majalah al-Ishlah al-Jazair edis 1 tahun 2007 hlm 66.

Masuklah Ke Dalam Islam Secara Keseluruhan

Orang Islam itu tidak melakukan syirik dengan sesajen walau itu dianggap budaya.

Orang Islam pun mesti shalat 5 waktu.

Orang Islam meninggalkan amalan yang mengada-ngada karena Nabi mengatakan amalan semacam itu tertolak.

Jangan hanya jadi Islam KTP. Jadilah Islam yang tenanan (sesungguhnya).

Selengkapnya yang ingin membaca:http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4241-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html?tmpl=component.

Rumaysho.Com

BC M. Abduh Tuasikal

Nasihat Dari Yang Lebih Muda

Sebagian kita ketika diberi nasehat merasa digurui dan tidak suka, bahkan memandang rendah jika yang muda yang memberi nasehat.

Padahal nasehat itu adalah memberi kebaikan pada orang lain, siapa pun bisa melakukannya, pada yang tua atau yang muda.

Jadi, kita mesti berlapang dada untuk menerima nasehat.

Kecamkan pesan Rasul, “Agama adalah nasehat.” (HR Muslim)

Rumaysho.Com

Perhatikan Umurmu

Saudaraku yang berbahagia diatas hidayah islam wa sunnah….

Bertaubat kepada ALLAH dan mencegah diri dari suatu perbuatan dosa memang tidak membuat anggota badan kita menjadi lelah dan letih…

Tetapi, inti masalahnya terletak pada usia Anda saat ini!
Yaitu waktu yang terletak diantara masa lalu dan masa mendatang Anda.

Jika Anda menyia-nyiakan waktu tersebut, berarti Anda telah menyia-nyiakan untuk meraih kebahagiaan dan keselamatan yang hakiki pada diri anda sendiri!

Sebaliknya, jika anda menjaganya dan senantiasa memperbaiki masa-masa lalu dan masa mendatang, niscaya Anda akan selamat dan memperoleh ketentraman, kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki…..

Sesungguhnya, menjaga waktu yang sekarang kita jalani lebih sulit daripada memperbaiki waktu yang telah berlalu maupun yang akan datang.

Disebabkan, menjaga waktu berarti mengharuskan diri Anda untuk melakukan sesuatu yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih banyak melaksanakan ketaatan agar memberikan kebahagaiaan pada diri Anda, dan yang demikian tidak mudah kita melaksanakannya….

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH agar ALLAH memberikan kemudahan pada diri kita untuk mengisi waktu-waktu kita dalam rangka ibadah kepada Allah utk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat kita….

Maraji:
Fawaidul fawaid
Penulis

AKHUKUM almuhib Ahmad Ferry Nasution/Abu ‘Urwah

Walau Engkau Seorang Habib

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Habib sudah ma’ruf di tengah-tengah kita adalah seorang keturunan Nabi. Namun kadang kita lihat tingkah laku mereka aneh. Para habib kadang membuat-buat amalan sendiri, padahal tidak pernah diwariskan oleh leluhur mereka. Siapa yang jelek amalnya, maka tidak ada manfaat kedudukan atau nasab mulianya.

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah).

Hanya Dengan Beramal, Semakin Mulia di Akhirat

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا

“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 132 dan Al Ahqaf: 19). Ayat ini menunjukkan bahwa amalanlah yang menaikkan derajat hamba menjadi mulia di akhirat.

Nasabmu Tak Ada Guna, Walau Engkau Keturunan Nabi

Siapa yang lamban amalnya, maka itu tidak bisa mengejar kedudukan mulia di sisi Allah walau ia memiliki nasab (keturunan) yang mulia. Nasabnya itu tidak bisa mengejar derajat mulia di sisi Allah. Karena kedudukan mulia di sisi Allah adalah timbal balik dari amalan yang baik, bukan dari nasab. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya,

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ

“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al Mu’minun: 101). Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 308.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21).

Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4516-walau-engkau-seorang-habib.html

〜✽〜

Agama Bukan Dengan Logika

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239.

Selengkapnya di Rumaysho.Com:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4535-agama-bukan-dengan-logika.html

Tj Hukum Badal Haji

525. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Ibu saya insya Allah akan berangkat haji tahun ini untuk pertama kalinya. Dan beliau ingin juga menghajikan mendiang kakek dan nenek saya. Ibu saya mendapat info bahwa di sana bisa minta dihajikan kakek dan nenek saya tersebut dengan membayar 25 juta. Apakah hal ini ada dalilnya?

Jawab:
Badal haji dibolehkan namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

Catatan: Demikian banyak di antara warga Indonesia yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan ?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Komisi

524. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Mohon penjelasan tentang komisi yang didapat dari jasa pengurusan sesuatu, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Yang perlu diperhatikan:
1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli.

2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128)

Contoh: A punya toko genting, biasanya jual genting @ Rp 1.000,- tapi karena konsumen B datang ke toko dibawa oleh C, maka A jual genting ke B @ Rp. 1.050,- dengan perhitungan: Rp 1.000,- harga genting, dan Rp 50,- adalah fee untuk C.

Jika harga penjualan tadi dinaikkan tanpa sepengetahuan B, maka B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29)

Adapun bila A memberi fee untuk C tanpa menaikkan harga jual (tetap di harga @ Rp 1.000,-) maka itu tidak mengapa.

Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahu pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.

Jika broker dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut:

1. Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan.

2. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3397-hukum-komisi-bagi-broker-makelar.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Ketika Akan Khitan

523. BBG Al Ilmu – 207

Tanya:
Apakah ada bacaan tertentu untuk memotong (kemaluan Anak) ketika di khitan ?

Jawab:
Ust. Fath El Bari, حفظه الله

Selain ucapan “BISMILLAH”, kami tidak mengetahui ada bacaan lain.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Belum Aqiqah Hingga Umur Tua

522. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Ana dari lahir belum di akikah, sedangkan ana sudah tua apakah yang ana harus lakukan ?

1. Benarkah jiwa ana masih tergadai (istilah) ?

2. Benarkah ana nanti (ahkirat) tidak dapat memberi syafat kepada keluarga ana, dikarenakan ana belum di akikah ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Sebaiknya segera akikah, agar bisa terhindar dari semua yang dikhawatirkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah