524. BBG Al Ilmu – 407
Tanya:
Mohon penjelasan tentang komisi yang didapat dari jasa pengurusan sesuatu, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Yang perlu diperhatikan:
1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli.
2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128)
Contoh: A punya toko genting, biasanya jual genting @ Rp 1.000,- tapi karena konsumen B datang ke toko dibawa oleh C, maka A jual genting ke B @ Rp. 1.050,- dengan perhitungan: Rp 1.000,- harga genting, dan Rp 50,- adalah fee untuk C.
Jika harga penjualan tadi dinaikkan tanpa sepengetahuan B, maka B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29)
Adapun bila A memberi fee untuk C tanpa menaikkan harga jual (tetap di harga @ Rp 1.000,-) maka itu tidak mengapa.
Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahu pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.
Jika broker dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut:
1. Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan.
2. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3397-hukum-komisi-bagi-broker-makelar.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶