Jangan Memaksakan Pendapat Kita

Ust. AF Nasution, حفظه الله

في الحياة يمكنك أن تُغير رأيك ولكن لا يمكنك أن تغير ما أختاره قلبك. لا تجبر أحداً على محبتك ولو كنت تحبه !
Dalam hidup ini anda mungkin bisa selalu merubah pendapat anda, AKAN TETAPI anda mungkin tidak akan dapat merubah apa-apa yang telah ditetapkan oleh hati anda…. Janganlah anda suka memaksa org lain untuk menyukai apa-apa yang anda sukai sekalipun anda menyukainya……!

Cara Bersyukur Yang Benar

Oleh : أُسْتَاذُ Djazuli. Lc.

Banyak orang Islam yang hendak bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diraih..

Namun sayang, tidak sedikit dari mereka ketika mau bersyukur ternyata masih melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan kehendak Allah..

Jadi, selama cara bersyukurnya masih keliru, maka selama itu belum dinilai bersyukur kepada Allah..

Padahal Allah menciptakan jin,
manusia & alam semesta agar mereka bersyukur..

Cara bersyukur yang sesuai dengan kehendak-Nya:

Pertama adalah dengan hati yaitu dengan mengembalikan semua nikmat kepada Allah, iman (memahami agama dengan benar) & mengagungkan Allah.
Allah berfirman,” Allah tidak akan mengadzabmu selama kamu bersyukur & beriman kepada-Nya”. QS, An-Nisa:147

Kedua dengan lisan yaitu dengan selalu memuji-Nya dalam keadaan apapun. Seperti itulah contoh Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم ,
Jika beliau dalam keadaan suka, seraya berucap,” Segala puji bagi Allah, karena-Nya semua nikmat menjadi sempurna”

Bila dalam kondisi duka, beliau tetap berkata,” اَلْحَمْدُ لِلّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ , segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan Чαπƍ Sά‎​Чά‎​ alami”

Dan yang terakhir dengan amal yaitu amal yang harus dilandasi keikhlasan & sesuai dengan contoh Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم & bukan sekedar ucapan lagi angan-angan.

Allah berfirman” Rabbku berilah aku kekuatan syukur, sehingga aku dapat selalu mensyukuri seluruh nikmat yang telah Engkau karuniakan kepada ku & kepada kedua orang tuaku, sehingga aku bisa selalu beramal saleh..”
QS.Al-Ahqaf:15

Semoga Allah menjadikan Qt semua sebagai hamba-Nya yang pandai bersyukur…. ({})

Sayangi Buah Hatimu

Wahai ayah dan ibu…

Diantara bentuk ketinggian dan kemuliaan agama islam yang menunjuki bahwa agama islam sangat mencintai dan menyayangi anak-anak (buah hatinya) dengan penuh belas kasih. Karena berlemah lembut kepadanya serta mencurahkan kasih sayang kepada mereka akan mengantarkan kedua orang tuanya menuju surga.

Bahkan Nabi yang mulia صلى الله عليه و سلم menganjurkan kepada seseorang laki-laki yang hendak menikah agar dia menikahi wanita yang memiliki rasa belas kasih (baik kepada suaminya maupun kelak kepada buah hatinya), sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh abu dawud: 2050

Mafhumnya, jangan engkau menikahi wanita yang keras hatinya! Yang demikian akan memberikan mudharat untuk suami & anaknya.

Kemudian ada satu hadits lagi yang menunjukkan sangat sayangnya kedua orang tua kepada anaknya, lebih khusus kaum ibu karena dia lebih sering bersama buah hatinya, untuk itu para ibu harus memiliki rasa belas kasih kepada anaknya.

Perhatikan hadits yang sangat besar berikut ini:

“Dari Aisyah dia berkata: Datang kepada saya seorang wanita dengan membawa 2 putrinya. Maka saya berikan 3 butir kurma, sehingga masing mereka mendapatkan 1 butir kurma.Kemudian masing-masing anaknya pun memakan kurma tersebut, tinggal 1 kurma yang dimiliki oleh ibunya, ketika kurma tersebut hendak dimakan oleh ibunya ,ternyata kedua putrinya meminta kurma tersebut. Lalu aku (aisyah) melihat ibunya tidak jadi memakannya, tetapi kurma yang menjadi haknya dibelah menjadi 2 kemudian dia berikan kepada kedua putrinya. Kemudian saya (aisyah) ceritakan kisah yang menakjubkan ini kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya ALLAH dengan kurma tersebut itu telah mewajibkan baginya syurga dan dijauhkan dari neraka” (Riwayat muslim)

Yaa subhanallah, sangat indah sekali kisah tersebut yang menunjuki sayangnya dan sangat sabarnya seorang ibu kepada anak-anaknya, yang dengan sebab sayangnya dan kesabarannya ALLAH berikan syurga dan dijauhkan dari neraka untuknya.

Sayangilah buah hatimu…

Ust. Ahmad Ferri Nasution, حفظه الله

Hukum Memakan Daging Biawak

Selain merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga suka merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.

Kesimpulan:

Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan. Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).

Biawak haram dimakan dikarenakan:
* Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)

* Biawak merupakan hewan buas
Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.
والله أعلم بالصواب
 
Rujukan:

Lisaanul ‘Arab Li Muhammad Ibni Mandzur Al-Anshari. Daar Shaadir, Beirut (Juz I dan Juz XI).
Hayaatul Hayawaan Al-Kubra Li Muhammad Ibni Musa Ad-Damiri. Daarul KutubAl-Ilmiyah, Beirut (Juz II)

Haasyiyatus Syarqaawii ‘Ala Tuhfatit Thulaab Li Abdillah Ibni Hijaazi Asy-Syafi’i (Pdf http://www.book.feqhweb.com/?book)
http://islamweb.net/fatwa/index.php?page:showfatwa&Option=FatwaId&Id=11555

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.Or.Id

==========

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NON MUSLIM DAN MENGKONSUMSI HIDANGAN MAKANAN MEREKA

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada pertanyaan member Majlis Hadits Akhwat 7:

Ustaz mau nanya.. Apa hukumnya kita memenuhi undangan di rumah teman yang non muslim. … Dan apa boleh kita memakan makanan yg disiapkan.. Terima kasih jawabannya.
وَ ​جَزَاكُمْ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika undangan tsb utk makan2 atau acara mubah dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka hukum menghadiri n memenuhi undangannya adalah BOLEH.

Demikian pula jika makanan atau minuman yg dihidangkan utk para tamu undangan berasal dr yg Halal, maka hukum mengkonsumsinya HALAL.

Adapun jika hidangan itu berupa hewan sembelihan, maka kita harus melihat terlebih dahulu jenis non muslim yg mengundang kita. Jika non muslim tsb termasuk Ahli Kitab (yakni penganut agama Yahudi dan Nasrani) maka hukum asal mengkonsumsinya adalah HALAL. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Al-Yauma Uhilla Lakumuth-Thoyyibaat, wa Tho’aamulladziina Uutul Kitaaba Hillul-Lakum wa Tho’aamukum Hillul-Lahum)

Artinya: “Pada hari ini telah dihalalkan (oleh Allah) untuk kalian apa sj yg baik. Dan makanan Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian jg halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah).

Dan jg berdasarkan hadits yg menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menerima n memakan hadiah (pemberian) masakan daging dari seorang wanita Yahudi yg termasuk tetangga beliau bersama sebagian sahabat beliau.

Adapun jika non muslim tsb trmasuk penganut agama kemusyrikan spt Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, dsb, maka hukum mengkonsumsi daging hewan sembelihan mereka adalah HARAM. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Wa La’kuluu Mimmaa Lam Yudzkarismullahi ‘alaihi)

Artinya: “Dan janganlah kalian makan (daging sembelihan) yg tidak disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya).”

Dan jg berdasarkan firman-Nya:
(Hurrimat ‘Alaikumul Maitatu wad-Damu wa Lahmul Khinziiri wa Maa Uhilla Bihi Lighoirillah)

Artinya: “Telah diharamkan (oleh Allah) utk kalian (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan hewan apa sj yg disembelih utk selain Allah.”

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Jakarta, 8 September 2013).

Jurus Jitu Mendidik Anak

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Syeikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di -Rahimahullah- pernah berkata:

“Mengenal hukum-hukum syariat secara benar akan menambah kecerdasan akal dan menumbuhkan kepintaran;

Karena makna-makna syariat adalah makna pengertian terbaik dan etikanya adalah etika terluhur. Juga karena (kaedah) balasan sesuai jenis amal.

Sehingga sebagaimana ia menggunakan akalnya untuk berfikir tentang Rabb nya dan berfikir tentang tanda-tanda kebesaran yang Allah mengajaknya untuk memikirkannya, maka diapun menambahkannya dari sisi itu”.

(Taisiral-Karimirrahman Fi Tafsir Kalaamil Mannaan  dari al-Majmu’ al-Kaamilah LiMu’allafaat as-Sa’di bag. Tafsir , 5/449-450).

» Baca juga :
Jurus Jitu Mendidik Anak KLIK
http://m.klikuk.com/jurus-jitu-mendidik-anak/

Dahulukan Yang Kanan Jika Ingin Berkah

•Ingin berkah ? Dahulukan yang kanan•

Syariat datang untuk memperbaiki akhlak manusia. Oleh karena itu, Allah mengutus manusia yang paling mulia akhlaqnya untuk menjadi suri tauladan. Beliau adalah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam.

Perbuatan yang menyelisihi akhlak yang beliau ajarkan tidak layak disebut sebagai akhlak yang mulia.

Laki-laki yang bersalaman dengan wanita bukan mahram dengan alasan supaya tidak terkesan sombong, bukanlah akhlak yang mulia.

Demikian pula seseorang yang makan dan minum dengan tangan kiri supaya dikatakan gaul, juga bukan akhlak mulia. Karena diantara ajaran beliau adalah mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang mulia.

Simak penjelasan Ust Abu Ya’la Kurnaedi,Lc.

klik http://www.salamdakwah.com/videos-detail/mendahulukan-yang-kanan.html

Tj Berqurban Dengan Satu Ekor Kambing Bagi Keluarga

509. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana tahun lalu berkurban dan juga istri ana atas nama masing2 tetapi tergabung dalam 1 sapi. Bagaimana ana seharusnya berqurban sesuai petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawaban:
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat
Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan:
“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
“Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud:
“…kambing hanya boleh untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari 1 orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal 7 orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Mengadakan Acara Menyambut Seseorang Pulang Haji ?

508. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Kalau kita mau menunaikan ibadah haji kan tidak boleh adakan acara pada umumnya, yang mau saya tanyakn kalau sepulang dari ibadah haji kita boleh apa tidak untuk adakan acara seperti mau berangkat haji ada tidak hadisnya ?

Jawaban:
Syaikh Muhammad Ali Farkus
hafizhahullah, pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab:
“…Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah
An Naqi’ah dari kata dasar
An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211).

Syaikh Shalih Al Uthaymin rahimahullah, mengatakan:
“…Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bank Syariah: Masih Adakah Riba ?

507. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
1. Ustadz mau tanya apakah semua produk di bank syariah itu aman dari ribaa ?

2. Untuk pertanyaan yang sama ustad, bolehkah kita melakukan pinjam meminjam di bank syariah,dan uang tersebut kita gunakan utk usaha ?

Jawaban:
Dikarenakan pentingnya masalah ini dan karena keterbatasan tempat, kami rekomendasikan penanya untuk membuka dan membaca kajian2 berikut ini:


http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0/mencari-solusi-bank-syariah/

http://www.konsultasisyariah.com/praktik-bank-syariah-vs-fatwa-dsn-mui/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3542-bunga-bank-itu-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah