Status Puasa 11 Al Muharrom

● Imam an-Nawawi rohimahullah berkata :

“Para sahabat kami dan lainnya berpendapat sunnah puasa ‘Asyuro (hari ke 10 Al Muharrom) dan puasa Tasu’a (hari ke 9 Al Muharrom)..”
(lihat al-Majmu’ VI/383).

Adapun untuk hadits “Berpuasalah sehari sebelumnya (tanggal 9) dan sehari sesudahnya (tanggal 11)..” ADALAH HADITS YANG DHO’IIF karena ada rowi yang bernama Dawud bin Ali.

● Ibnu Hibban rohimahullah berkata : “Dia sering keliru..”

At-Tirmidzi rohimahullah meriwayatkan 1 hadits darinya dan ia menjadikan haditsnya hadits yang ghorib.

● Imam adz-Dzahabi rohimahullah berkata : “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah..” dan cacat yang lain yaitu adanya rowi yang bernama Muhammad bin Abdurrohman bin Ali Ya’la.

● Imam Ahmad rohimahullah berkata : “Dia perowi yang buruk hafalannya dan haditsnya muththorib (tidak menentu pada matannya).,” begitu pula perkataan Syu’bah, Ibnu Hibban dll.

Hadits ini telah dianggap dho’iif oleh Imam al-Albani rohimahullah di dalam kitabnya Dho’iiful Jaami’ ash-Shoghiir no.3506, Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Ta’liq Musnad Imam Ahmad IV/52, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaaid III/191, asy-Syaukani dalam Nailul Author IV/330, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolaani dll.

? Oleh karena itu, maka TIDAK ADA PENAMBAHAN PUASA 11 AL MUHARROM SEBAGAI RANGKAIAN PUASA ‘ASYURO, tetapi cukup hanya tanggal 9 dan 10 Al Muharrom saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

? Namun lemahnya hadis yang menganjurkan puasa tanggal 11 Al Muharrom, tidaklah menunjukkan bahwa puasa di tanggal ini hukumnya terlarang. Puasa di bulan Al Muharrom secara umum sangat dianjurkan, jadi bila seandainya ingin puasa juga tanggal 11 Al Muharrom, MAKA NIATNYA UNTUK PUASA AL MUHARROM SAJA SECARA UMUM..’ Wallahu a’lam

Definisi para Ulama tentang Hadits munkar :

PERTAMA : yaitu sebuah hadits dengan perowi tunggal yang banyak kesalahan atau kelalaiannya, atau nampak kefasiqannya atau lemah ke-tsiqahannya.

KEDUA : yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perowi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perowi yang tsiqah (terpercaya).

  • ref : Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.