Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-42) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 43 ?
?? Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah ‘akadnya sah’, karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.
Contohnya :
⚉ bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jum’at. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jum’at.
Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
.
Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum’atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP