Kita telah mengetahui bersama bahwa sholat Jum’at tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat roka’at) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya sholat Zhuhur tersebut..?
Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jum’at para pria di masjid selesai..? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.
⚉ Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan sholat Jum’at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah sholat para pria atau ia sholat bersama mereka (kaum pria)..?”
⚉ Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan sholat Jum’at bersama imam sholat Jum’at, sholatnya tetap dinilai sah. Jika ia sholat di rumahnya, maka ia kerjakan sholat Zhuhur empat roka’at. Ia boleh mulai mengerjakan sholat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat Jum’at (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahullah juga pernah mendapatkan pertanyaan yang serupa. Beliau berkata,
“Kapan wanita itu melaksanakan sholat Zhuhur di hari Jum’at ? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Sholat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jum’at laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar adzan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan sholat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti sholat Jumat laki-laki.
Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqomah shalat Jum’at, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, sholat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan sholat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu sholat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” [ https://binbaz.org.sa/old/39606 ]
Kesimpulannya…
?? seorang wanita boleh melaksanakan sholat Zhuhur saat hari Jum’at di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jama’ah pria selesai menunaikan sholat Jum’at. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan sholat Jum’at seperti orang yang sakit.
Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى
ref : https://rumaysho.com/8445-kapan-wanita-shalat-zhuhur-di-hari-jumat.html
=====================
TAMBAHAN
APA HUKUM IQOMAH UNTUK SHOLAT BAGI WANITA DI RUMAHNYA ?
.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang hukum iqomah untuk sholat bagi wanita.
.
Beliau menjawab, “…Tidak mengapa bagi wanita untuk membaca iqomah untuk sholat jika ia sholat sendirian di rumahnya, dan jika tidak membaca iqomah juga tidak mengapa.
.
Karena iqomah untuk sholat adalah wajib atas jama’ah laki-laki. Sehingga seorang laki-laki yang sholat sendirian maka iqomah tidaklah wajib baginya, dan jika membaca iqomah maka itu lebih utama, dan jika tidak membacanya maka itu tidak mengapa…”
.
.
(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/159-160).