Hadits dloif yang disebabkan oleh terputusnya sanad ada beberapa macam:
1. Mu’allaq.
2. Mursal.
3. Mu’dlol.
4. Munqothi’.
5. Mudallas.
6. Mursal Khofi.
1. Hadits Mu’allaq.
Definisi
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang perawi atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”
Contoh; Diriwayatkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab Al Iman, Bab: Husnu Islami Al Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadits dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain:
Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitabnya Ash Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli Al Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya.”
Al Bukhari menghilangkan semuasanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”.
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Baca artikel terkait sebelumnya : Keunggulan Shahih Bukhari di Atas Shahih Muslim…