KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan fiqihnya..

Apabila ada khotib jum’at melihat ada yang masuk masjid lalu langsung duduk tanpa sholat tahiyat, hendaklah ia memerintahkan orang tsb untuk sholat tahiyat masjid.

Berdasarkan hadits,
⚉ Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Ada seorang laki laki datang sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah hari jum’at, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya padanya, “kamu sudah sholat wahai fulan ?”
kata dia, “Belum ya Rosulullah”,
kata Rosulullah “berdirilah dan sholatlah” (HR. Bukhori dan Muslim)

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh menegur seorang makmum yang melakukan kesalahan, seperti melihat makmum yang ngobrol, boleh diingatkan oleh imam, boleh juga mengingatkan orang yang langsung duduk tidak sholat tahiyatul masjid hendaklah imam mengingatkan.

⚉ Dalam riwayat lain (HR Muslim), Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “apabila salah seorang dari kalian datang pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah hendaklah ia sholat dahulu 2 roka’at dan hendaklah ringankan sholatnya”

➡️ Hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang apabila masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk karena menurut mereka mendengarkan khutbah itu wajib, namun pendapat ini bertolak belakang dengan hadits yang telah kita sebutkan tadi.

⚉ ORANG YANG TERTIMPA NGANTUK YANG BERAT, YANG LEBIH BAGUS IA PINDAH DARI TEMPATNYA

⚉ Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“apabila salah seorang dari kalian ngantuk dimasjid hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya tsb ketempat yang lain” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani)

WAJIBNYA SHOLAT JUM’AT (ijma’ seluruh ulama)

⚉ Allah Ta’alaberfirman Al Jumu’ah : 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“hai orang-orang yang beriman apabila dipanggil menuju sholat jum’at maka hendaklah kalian segera pergi menuju dzikir kepada Allah (yaitu sholat), dan tinggalkan jual beli, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”

Disini Allah Subhaanahu Wata’ala melarang berjual beli saat kumandangkan sholat jum’at, sehingga terjadi ikhtilaf para ulama apakah jual belinya sah apa tidak.
Pendapat yang rojih bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at dari kalangan laki laki yang baligh itu tidak sah. Adapun dari anak anak dan wanita itu sah.

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“kita ini generasi terakhir namun yang paling duluan nanti pada hari kiamat, walaupun mereka itu (yahudi nashrani) diberikan kitab sebelum kita, kemudian inilah hari (jum’at) yang Allah wajibkan atas mereka namun mereka itu (yahudi dan nashrani) tidak mendapatkan hari ini, lalu Allahpun berikan hidayah kita pada hari ini, maka orang orang yahudi nashrani mengikuti kita, yahudi hari sabtu dan nashrani hari ahad” (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan wajibnya sholat jum’at dan ini juga ijma’ seluruh ulama akan wajibnya sholat jum’at.

⚉ Bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam disini mengancam, “siapa yang meninggalkan sholat jum’at 3x karena menganggapnya remeh, Allah akan stempel mati hatinya” (HR. Imam Ahmad)

⚉ dalam riwayat lain, “ia akan ditulis sebagai orang yang munafik” (HR. ath-Thobroni)

⚉ dalam riwayat lain, “ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya” (HR. Abu Ya’la)
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.