Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #10 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fiqihnya..
⚉ MA’MUM BOLEH BICARA APABILA IMAM BELUM BERKHUTBAH WALAUPUN IMAM SUDAH DUDUK DIATAS MIMBAR
⚉ Dari Sya’labah bin Abi Malik, “bahwasanya dahulu para sahabat berbicara ketika ‘Umar bin Khoththob telah duduk diatas mimbar sampai mu’adzzin selesai, apabila ‘Umar telah mulai berkhutbah tidak ada seorangpun yang berbicara sampai menyelesaikan dua khutbahnya.” (HR Imam Malik, At Thohawi)
⚉ PERINTAH UNTUK TAHIYAT DALAM KHUTBAH JUM’AT
Artinya apabila seseorang telah masuk masjid dan ia tidak sholat tahiyat masjid hendaklah khotib mengingatkan dan menyuruhnya untuk sholat tahiyat.
⚉ Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani masuk kemasjid pada hari jum’at dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Sulaik, “sholatlah dua roka’at dan jangan kamu mengulangi perbuatanmu itu” (HR Ibnu Hiban, Addaaruqutni dan lainnya)
Artinya Sulaik masuk kemasjid langsung duduk tidak sholat dua raka’at masuk masjid.
➡️ Pelajaran hadits ini.. hadits ini menunjukkan bahwa:
▪️ seorang khotib hendaklah mengingatkan kesalahan yang dilakukan oleh seorang ma’mum.
▪️ sholat tahiyat masjid itu sangat ditekankan sekali.
▪️ hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk dengan alasan mendengarkan khutbah itu wajib, sementara sholat tahiyat masjid itu hukumnya sunnah.
Dikatakan benar secara kaedah demikian, namun masalahnya kaedah manapun kalau bertabrakan dengan dalil tidak boleh diamalkan.
➡️ Disini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan seorang sahabat yang bernama Sulaik Al Ghothofani untuk sholat tahiyat masjid padahal beliau sedang berkhutbah.
⚉ KHOTIB JUM’AT DIANJURKAN UNTUK TIDAK TERLALU PANJANG DALAM BERKHUTBAH
⚉ Dari Jabir bin Samuroh Suwa’i, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak memanjangkan khutbah pada hari jum’at, akan tetapi adalah kalimat-kalimat yang pendek namun berisi.” (HR Abu Daud)
⚉ Dari Abu Uwa’il ia berkata, “Ammar bin Yasir pernah berkhutbah dan beliaupun meringkaskannya, ketika beliau telah turun kami berkata, “wahai Abal Yakdzon engkau telah menyampaikan dan engkau telah meringkasnya sementara kami berkhutbahnya panjang maka Ammar berkata, “sesungguhnya aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, sesungguhnya panjangnya sholat seseorang dan pendeknya khutbah seseorang tanda akan kefaqihannya, maka panjangkan sholat dan pendekkan khutbah, sesungguhnya diantara penjelasan itu ada yang menyihir.” (HR Imam Muslim)
Maksudnya menyihir disini ketika seseorang menjelaskan dengan sangat bagus sehingga banyak orang yang terkesima dengannya.
➡️ Ini menunjukkan bahwa.. yang sunnah yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam itu yaitu memendekkan khutbah.. kecuali kata para ulama kalau ada perkara yang memang sangat dibutuhkan untuk dijelaskan dan membutuhkan kepada waktu sedikit banyak karena kalau ternyata sangat pendek dikhawatirkan menimbukan fitnah misalnya.. maka tentu menolak mudhorot lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah