KITAB FIQIH – Wajib Zakat Dan Nishob

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ ATAS SIAPA WAJIB ZAKAT ?

Wajib atas setiap muslim merdeka dan memiliki Nishob, dan adapun orang kafir, maka tidak wajib karena zakat itu adalah untuk mensucikan, sementara orang kafir tidak bisa disucikan oleh zakat.

➡ Syaikh Albani rohimahullah berkata,
“Bagaimana zakat diambil dari orang-orang kafir sementara mereka diatas kesyirikan dan kesesatan mereka, maka zakat tidak mensucikan mereka.. akan tetapi zakat mensucikan orang yang beriman yang mensucikan dirinya dari kesyirikan..”

➡ Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah : 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui..”

➡ Ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak ada kewajiban zakat.

⚉ APA YANG DISYARI’ATKAN DALAM NISHOB ?

Perlu diketahui nishob adalah batasan harta untuk dikeluarkan Zakatnya.

Contoh :
Emas nishabnya adalah 85 gram itu sama dengan 25 dinar.
Dan perak yaitu 200 dirham, demikian pula yang lainnya seperti, misalnya kambing 40 ekor, itu namanya nishob

➡ Apa yang disyaratkan dalam nishob ?

1. Yaitu melebihi kebutuhan yang sifatnya primer dimana seseorang sangat membutuhkannya, seperti, makanan, pakaian dan sebagainya.

2. Yaitu sudah lewat 1 tahun, 1 haul.. sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah, “Tidak ada zakat pada harta sampai menunggu setahun”

➡ Namun untuk zakat tanaman maka itu tidak ada haul, akan tetapi dikeluarkan pada saat panen kalau ternyata sampai nishobnya, berdasarkan firman Subhaanahu wa Ta’ala dalam surat Al-An’am : 141

وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

“Dan keluarkanlah haknya itu, zakatnya itu pada hari panen nya”

⚉ KALAU TERNYATA NISHOBNYA BANYAK, BAGAIMANA CARA MENZAKATINYA ?

maksudnya nishob yang banyak pada harta ini. Nishobnya bulan muharrom, yang satu lagi harta yang sama nishobnya bulan dzulhijjah, sehingga kalau setiap harta dihitung tentu memberatkan. Bagaimana ini..?

➡ Syaikh Albani rahimahullah ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata, “Para ulama berbeda pendapat, dalam masalah ini menjadi dua pendapat :

1. Yaitu bahwa semua itu dihitung dijadikan satu saja, satu nishob kemudian dipotong 2,5% dikeluarkan padanya zakatnya.

2. Masing-masing harta dikeluarkan sesuai dengan nishobnya masing-masing dan haulnya masing-masing.

➡ Syaikh Albani rohimahullah berkata, “kalau kita melihat kaidah pemberian kemudahan saya lebih condong merojihkan pendapat yang pertama karena, kata beliau, kalau kita harus memperhatikan setiap harta atau nishobnya masing-masing tentu itu akan sangat sulit sekali..” kata beliau. Untuk menunggu haulnya masing-masing itu sangat sulit sekali, maka kata beliau, “yang lebih mudah adalah jadikan semuanya dari harta yang serupa itu jadi satu nishob..”

Misalnya kita punya uang nishobnya sama dengan 85 gram emas, atas pendapat yang paling kuat, misalnya haulnya bulan muharrom tapi ditengah jalan kita dapat uang lagi, dapat uang lagi.. kalau misalnya uang yang baru ini harus dihitung nishobnya yang baru dan haul yang baru tentu akan sangat merepotkan kata syaikh Albani.
Maka pada waktu itu uangnya dijadikan satu saja semuanya dengan nishob yang pertama lalu kemudian dikeluarkan dengan haul yang telah dihitung dari nishob yang pertama tersebut.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.