Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Dan Nishob – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. Lalu beliau berkata,
⚉ APAKAH HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA APABILA TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA ?
Ikhtilaf para ulama.., jumhur ulama, kebanyakan ulama berpendapat bahwa harta anak kecil demikian pula orang gila, selama telah sampai pada nishobnya dan haulnya maka wajib dikeluarkan padanya zakatnya.
Alasannya karena :
➡ Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Ambilah dari harta mereka..” Allah menyebutkan harta, berarti zakat itu berhubungan dengan harta, ini umum mencakup semua yang memiliki harta.
➡ Demikian juga hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman dimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau mereka menta’atimu untuk melaksanakan sholat maka kabarkan kepada mereka, bahwasanya pada harta mereka terdapat zakat, yaitu yang diambil dari hak orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang orang fakir mereka..”
Disini Nabi mengatakan kabarkan kepada mereka bahwa pada harta mereka terdapat zakat dan sedekah.. berarti itu berhubungan dengan harta.
➡ Sementara Abu Hanifah mengatakan anak kecil, hartanya tidak ada zakatnya, kecuali kalau itu berhubungan dengan zakat buah buahan atau tanaman demikian juga binatang ternak.. akan tetapi pendapat Abu Hanifah ini sangat lemah apalagi pembedaan zakat tanaman, binatang ternak dengan yang lainnya sama sekali tidak ada dalilnya.
Maka pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur yaitu pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumullah.
Namun penulis buku ini yang sedang kita bahas merojihkan pendapat Syaikh Albani rohimahullah bahwa zakat itu berhubungan dengan orangnya yang baligh dan berakal.
Karena kata beliau yang namanya zakat itu ibadah sedangkan yang namanya ibadah itu disyariatkan padanya baligh dan berakal. Maka harta anak kecil tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakat.
➡ Akan tetapi.. wallahu a’lam saya condong akan pendapat jumhur karenakan zakat itu berhubungan dengan harta. Maka jika harta mereka telah sampai pada nishobnya atau melebihi nishobnya atau telah haul maka tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.. Allahu a’lam
Ini juga merupakan fatwa Syaikh Binbaz dan juga Syaikh Utsaimin, Lajna Da’imah dan banyak lagi para ulama dizaman ini.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah