Hukum Mengganti Hutang Puasa Orang Yang Telah Wafat

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum Ustadz, shobaahul khayr, semoga Allah menjaga antum serta keluarga, aamiin.

Afwan Ustadz mengganggu waktunya, izin bertanya, ada teman yang mungkin 10 tahun terakhir puasa Romadhon nya bolong bolong bahkan mungkin gak puasa Romadhon sama sekali.

Setelah sakit parah sebulan lalu, setelah keluar RS, dia terlihat taubat, dia minta maaf ke ibunya, saudara-saudaranya dan keluarganya, ia rajin sholat berjama’ah di masjid dekat rumahnya .. lalu dia wafat beberapa hari lalu.

Pertanyaannya, bagaimana dengan hutang puasa Romadhon nya yang selama ini ditinggalkan, apakah harus di qodho oleh ahli warisnya atau bayar fidyah..?

Syukron Ustadz.

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Shobahun nuur, jazakallahu khair atas do’anya. Semoga Allah juga senantiasa menjaga Anda dan keluarga, aamiin.

Pertanyaan ini penting dan semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda yang peduli dengan keadaan teman Anda yang telah wafat. Berikut penjelasannya:

HUTANG PUASA RAMADHAN YANG DITINGGALKAN

1. Hukum Mengganti Puasa Orang yang Telah Wafat

Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menyelesaikan hutang puasa orang yang telah wafat:

– Pendapat mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Hanafiyah): Disunnahkan bagi ahli waris untuk mengganti puasa yang ditinggalkan almarhum jika memungkinkan, berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam:

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) boleh menggantikan puasanya..” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Namun, ini tidak wajib, melainkan bersifat anjuran.

– Pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafiyah: Hutang puasa tidak dapat diganti oleh orang lain, tetapi cukup dengan membayar fidyah.

2. Ketentuan Praktis dalam Kasus Ini
Mengingat teman Anda telah meninggalkan banyak puasa dalam waktu yang lama (sekitar 10 tahun):

Jika ahli waris merasa berat untuk menggantikan seluruh puasanya, maka solusinya adalah membayar fidyah.

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, satu mudd (sekitar 0,75 kg bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Bagaimana Jika Tidak Diketahui Jumlah Pastinya..?

Jika tidak diketahui secara pasti jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka ahli waris memperkirakan dengan sebaik-baiknya. Contoh: jika dalam 10 tahun dia hanya berpuasa 1-2 tahun, maka diasumsikan dia meninggalkan sekitar 8 tahun puasa (8 × 30 hari = 240 hari).

Maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 240 × 0,75 kg = 180 kg beras, yang dibagikan kepada fakir miskin.

4. Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris yang Mampu..?

Jika ahli waris tidak mampu membayar fidyah atau menggantikan puasanya, maka hal ini dikembalikan kepada Allah ﷻ. Semoga amal taubat dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah, dan kekurangan-kekurangan ibadahnya dimaafkan.

NASIHAT TAMBAHAN

Perubahan yang dilakukan oleh teman Anda sebelum wafat menunjukkan tanda-tanda husnul khatimah, insyaAllah. Allah Maha Penerima Taubat, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” (QS. Az-Zumar: 53)

Semoga Allah menerima amal ibadahnya dan mengampuni kekurangannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.