KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya..?

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Contoh Dari Ulama Salaf Terdahulu Terkait Kehati-Hatian Dalam Mengkafirkan) bisa di baca di SINI

=======
.
? Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau membawakan pembahasan terakhir dari kitab ini yaitu..

⚉ SIAPA YANG BERHAK UNTUK MEMVONIS KAFIR ATAU TIDAKNYA ?

Kata Beliau, “Telah dijelaskan bahwa masalah kafir-mengkafirkan itu termasuk hukum-hukum syari’at.. dan biasanya ia bersifat tauqifiyah, harus menunggu dalil bukan sebatas akal semata. Bahkan ia adalah hak Allah dan Rosul-Nya. Maka tidak boleh menyatakan suatu perbuatan atau ucapan itu kufur sampai ada dalil yang menunjukannya..

Maka apabila telah kita ketahui ini, maka memvonis kafir itu hanya untuk para Ulama yang telah kokoh ke ilmuannya dan mempunyai kemampuan untuk beristinbat terhadap hukum syari’at..”

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah mengatakan, “Tidak pernah Allah menjadikan kepada siapa pun setelah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk berfatwa atau berkata kecuali harus dengan keilmuan yang telah ada dalilnya dan ilmu itu harus berdasarkan kepada Al Kitab Wal Sunnah wal Ijma’ wal Atsar.. demikian pula Qiyas.. dan tidak mungkin bisa mengqiyaskan kecuali orang yang telah menguasai alat-alatnya..”

Berarti siapa yang harus melakukan itu, menurut Imam Syafi’i tadi ?
➡ Jawabnya: tentu PARA ULAMA..

Demikian pula para Ulama semua sepakat bahwa yang boleh berfatwa dalam masalah hukum-hukum syari’at hanyalah orang-orang yang telah kokoh keilmuan mereka, tidak boleh sembarangan orang, untuk mengkafirkan-kafirkan, apalagi masalah yang berat yang membutuhkan kepada kekuatan ilmu, kekuatan pemahaman terhadap dalil-dalil syari’at..

Maka dari itu Beliau (penulis kitab) mengatakan, “maka syarat-syarat tadi, itu harus terpenuhi dalam masalah-masalah pokok-pokok agama, seperti masalah kufur dan iman, memvonis orang fasik, memvonis ahli bid’ah, itu harus terpenuhi padanya syarat-syarat (yang sudah kita sebutkan).. dan ini juga dilihat dari beberapa sisi..

⚉ SISI PERTAMA

Orang yang membahas masalah-masalah kufur dan iman, dia harus membahas pokok keimanan, dimana apakah ada atau tidaknya. Sebagaimana orang yang membahas masalah-masalah halal dan haram, dia akan membahas tentang pokok-pokok keimanan dan bagian-bagiannya, dan mana yang sah, mana yang tidak. Ini tentu butuh kepada keilmuan.

⚉ SISI KE-2

Bahwa menghukumi orang kafir itu berkonsekuensi kepada hukum-hukum lain yang besar, seperti masalah murtadnya ia dari agama, demikian pula masalah di bunuh atau tidaknya, demikian pula masalah pernikahannya, sembelihannya, masalah warisan, mensholatkannya, mendo’akannya, dan yang lainnya.. tentu permasalahan yang berat, masalah-masalah yang tidak mudah, membutuhkan keilmuan yang kuat.

⚉ SISI ke-3

Masalah kafir-mengkafirkan ini menjadi masalah besar yang menimbulkan problematika terhadap manusia, bahkan kebenaran dalam masalah ini juga tersembunyi pada sebagian Ulama.

➡ Oleh karena itulah kewajiban seorang muslim, seorang penuntut ilmu untuk berhati-hati.

Para Ulama memberikan kaidah:
“Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sanksi..”

Kalau kita belum berani mengkafirkan kemudian ternyata salah, kita dimaafkan, in-syaa Allah.. dan karena kehati-hatian tentunya.

Tapi kalau kita mengkafirkan kemudian salah, maka ucapan kafir itu akan kembali kepada kita. Sebagaimana Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa mengatakan kepada saudaranya kafir, maka akan kembali kepada salah satunya.. Kalau yang di tuduh kafir memang benar, masuk. Tapi kalau tidak benar akan kembali kepada yang mengucapkannya..” kata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam

➡ Maka hendaklah kita berhati-hati, Ahlussunnah bukanlah orang yang bermudah-mudahan di dalam masalah kafir-mengkafirkan.

Ini adalah merupakan pembahasan terakhir dari buku ‎At Takfiir wa Dhowabithhu dan ini kita telah selesai dari pembahasan buku.

alhamdulillahirobbil ‘aalamiin.. ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.