Tj Membayar Seluruh Zakat Maal Dengan Uang

351. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Bolehkah membayar zakat maal dengan uang? Maksudnya semua asetnya di kurskan dengan uang ?

Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya masalah serupa dan jawaban beliau:

“WAJIB mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan
qimah, maka tidak mengapa.

Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah
qimah yang pertengahan.

Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang.

Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3816-hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengucapkan Sayyidina Dalam Shalawat

350. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Mau tanya Hukum mengucapkan sayyidina ketika bersholawat apakah diperbolehkan ? Syukron

Jawaban:
Shalawat kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, juga pada
do’a sesudah adzan tidak ada dan tidak boleh menambahkan kalimat sayyidina. Alasannya karena
tidak ada dalil shohih (yang bisa diterima) yang menyebutkan bahwa Nabi mengajarkan para sahabatnya mengenai tata cara shalawat kepada beliau atau pun adzan dan iqomah. Dan juga hal ini dikarenakan ibadah adalah tauqifiyyah (harus ada dalil untuk dilaksanakan). Tidak boleh seseorang menambah ajaran yang bukan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun menggunakan lafadz sayyidina selain tempat-tempat tadi (selain tasyahud dan doa sesudah adzan) maka tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ

“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR. Muslim 2278).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/perlukah-menambahkan-kata-sayyidina-dalam-tahiyat/

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2344-hukum-menggunakan-lafadz-qsayyidina-q-muhammad.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidur Saat I’tikaf

349. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz apakah ada do’a dan sholat khusus yang sebaiknya kita lakukan dalam mengisi ibadah I’tikaf,,,kalau pada saat I’tikaf kita mengantuk lalu kita tidur di masjid sejenak apakah itu mengurangi pahalanya ?

Jawaban:
Disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur-an, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca shalawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.

Boleh membawa kasur dan tidur bila lelah, namun jangan terlalu banyak tidur, secukupnya untuk melepas lelah agar bisa melanjutkan ibadah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/panduan-itikaf-ramadhan.html

http://almanhaj.or.id/content/1625/slash/0/itikaf/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Jual Beli Cash Dan Kredit

348. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana ingin bertanya. Ibu ana berdagang beras ustadz, beliau menjual secara cash juga memberikan hutangan. Beras yang dihutangkan akan beda harganya dengan yg bayar cash, lebih mahal sedikit dari yang bayar cash. Menurut agama kita sebenarnya bagaimana hukumnya ustadz dalam hal ini? Ana bingung, soalnya ada yang mengatakan ngga apa2 dan ada yang mengatakan ngga boleh. Hutang dalam sebulan.

Jawaban:
Pertama, barang yang dijual ibu anda harus sudah menjadi milik dan dikuasai ibu anda.

Kedua, memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rojih adalah BOLEH dengan syarat TIDAK ADA tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat (yaitu denda jika terlambat bayar cicilan). Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al’amah li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta).

Dengan demikian dibolehkan bila ibu anda menetapkan harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan sebagai penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi (tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya) namun perlu diingat sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang berbunyi:
“Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang.” (HR Al Bukhori)

Yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-jual-beli-kredit

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mencapai Ridha Allah

347. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Afwan teman ana tanya seperti ini, Mas gimana biar hidup qita mencapai ridho Alloh?,mohon pencerahan dari akhi, berhubung teman ana belum kenal manhaj.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Penjelasan ringkas untuk mencapai ridho Allah adalah dengan:
1) Menjalankan dan mencintai seluruh perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam

2) Menjauhi dan membenci segala larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batas Waktu Nifas

346. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Ustadz ana mau tanya batasan nifas sesuai hadist yang shahih berapa lama? Dan yang dimaksud darah istihadhah apa ?

Jawaban:
Ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan batas nifas, salah satunya adalah keterangan Ummu Salamah:

“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Ketika ditanya pertanyaan serupa, Al-Lajnah Ad-Da’imah (komite riset dan fatwa) menegaskan:

“…Darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.

Tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha shalat yang telah ia tinggalkan selama masa haidh dan nifasnya, yang wajib untuk diqadha oleh wanita itu adalah puasanya yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan yang disebabkan oleh haidh ataupun nifas. Lain halnya jika darah yang keluar itu adalah darah haidh yang menyusul habisnya darah nifas setelah empat puluh hari, maka dalam hal ini tidak boleh baginya untuk shalat dan puasa…” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 5/416]

Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17,
Fathul Bari 1/511)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/batas-maksimal-waktu-nifas/

http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0/jika-darah-nifas-terus-mengalir-setelah-empat-puluh-hari/

http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-istihadlah.html 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Makan Di Rumah Saat I’tikaf

345. BBG Al Ilmu – 395

Pertanyaan:
Akhi.. Ana mau menanyakan seputar I’tikaf yang apabila mulai pelaksanaannya setelah tarawih atau masuk ke masjid & sahurnya dirumah (dikarenakan di masjid tidak disediakan)..itu diperbolehkan apa tidak ya akh? Mohon bantuannya untuk ini..karna terhitung malam ini sudah malam ke 21.

Jawaban:
Salah satu hal yang dibolehkan ketika i’tikaf adalah keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3127-panduan-itikaf-ramadhan.html

http://www.konsultasisyariah.com/iktikaf/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Usaha Bagi Hasil

344. BBG Al Ilmu – 249

Pertanyaan:
Ustadz, tanya tentang investasi dan riba. Ana ditawarin invest di proyek kerabat ana. Sudah ada semacam SPK atau PO nya. Trus saya bilang sharing profit aja ya (maksudnya supaya gak riba), terus dia bilang “Iya sharing profit 50-50. Untungnya 30%,” jadi saya bakal dapat profit 15%. Apakah ini riba, ustadz, karena sudah ada jumlah keuntungan yang jelas dari awal? Syukron sebelumnya

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Kalau sudah ada kesepakatan awal masalah prosentase dari pembagian hasil keuntungan, hal tersebut diperbolehkan, dan pembagian tersebut lebih baik daripada usaha sudah berjalan kemudian baru menentukan pembagian laba masing2 pemegang saham.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Berpindah Tempat Shalat

343. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang menyebutkan bahwa kita diharuskan berpindah tempat shalat untuk melakukan shalat sunnah/rawatib setelah melakukan shalat wajib?

Jawaban:
Ada dalilnya, yaitu berdasarkan hadits dari Mu’awiyah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata:
“Artinya: Sesungguhnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk tidak menyambung shalat dengan shalat, hingga kami berbicara atau keluar.” (HR. Muslim).

Dan juga hadits berikut dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu:
“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya ?” (maksudnya untuk shalat Sunnah) (Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani dlam Shahih Sunan Abi Daud I : 188).

Dari sini, ahlul ilmi mengambil kesimpulan, bahwa seyogyanya antara shalat fardu dengan sunnahnya dipisahkan, baik dengan perkataan maupun dengan pindah dari tempatnya.
(Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pindah-tempat-shalat-sunnah/

http://almanhaj.or.id/content/815/slash/0/memisahkan-antara-shalat-rawatib-dengan-shalat-wajib-dengan-ucapan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berdebat Masalah Agama

342. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Waktu jaman Sayidina Umar rodiallahunhu, apakah dilarang untuk berdebat masalah agama ?

Jawaban:
Larangan berdebat masalah agama sebenarnya sudah ada dari sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam Ash-Shohihain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Bacalah Al-Qur`an selama hati-hati kalian masih bersatu, maka jika kalian sudah berselisih maka berdirilah darinya”.

Dan dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat-pent.) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah