350. BBG Al Ilmu – 319
Pertanyaan:
Mau tanya Hukum mengucapkan sayyidina ketika bersholawat apakah diperbolehkan ? Syukron
Jawaban:
Shalawat kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, juga pada
do’a sesudah adzan tidak ada dan tidak boleh menambahkan kalimat sayyidina. Alasannya karena
tidak ada dalil shohih (yang bisa diterima) yang menyebutkan bahwa Nabi mengajarkan para sahabatnya mengenai tata cara shalawat kepada beliau atau pun adzan dan iqomah. Dan juga hal ini dikarenakan ibadah adalah tauqifiyyah (harus ada dalil untuk dilaksanakan). Tidak boleh seseorang menambah ajaran yang bukan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun menggunakan lafadz sayyidina selain tempat-tempat tadi (selain tasyahud dan doa sesudah adzan) maka tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَومَ القِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَن يَنشَقُّ عَنهُ القَبرُ
“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR. Muslim 2278).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/perlukah-menambahkan-kata-sayyidina-dalam-tahiyat/
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2344-hukum-menggunakan-lafadz-qsayyidina-q-muhammad.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶