Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-43

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-42) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 43 🌼

⚉   Bahwa mereka menyuruh manusia untuk senantiasa meng-esakan Allah dengan cara menggantungkan diri kita kepada-Nya, dalam ibadah dan minta pertolongan.
.
⚉   Dan selalu berpegang kepada petunjuk Nabi, pada setiap urusan merekaDiantaranya juga apa yang kita hadapi atau yang di hadapi oleh manusia berupa problematika-problematika hidup bahkan juga menyembuhkan masalah-masalah kejiwaan.
.
Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa manusia di ciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan seluruh kaum muslimin berkeyakinan ini. Dan tentunya Allah yang menciptakan yang paling tau tentang apa yang paling mashlahat untuk manusia.
.
Allah Ta’ala berfirman [QS Asy-Syu’araa’ : 78-80]

‎الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ (٧٨) وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ (٧٩) وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ (٨٠)

”{78}. Dialah Allah yang telah menciptakan aku, dan Dia pula yang memberikan aku hidayah, {79}. dan Dia pula yang memberikan aku makan dan memberikan aku minum, {80}. dan apabila aku sakit, maka Dialah yang memberikan kesembuhan kepadaku.”
.
👉🏼  Maka Allah yang menciptakan manusia , tentu yang paling tau obat yang paling manjur untuk hatinya dan untuk badannya, bahkan seluruh problematika hidup manusia. Pastilah Allah telah memberikan jalan keluarnya melalui wahyu yang Allah berikan kepada Rasul-Nya.
.
Sebuah contoh misalnya musibah-musibah yang menimpa kehidupan manusia telah Allah tentukan.
Allah berfirman [QS Al-Baqarah :155]

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

sungguh Kami akan menguji kalian, dengan sedikit rasa takut , rasa lapar, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Maka berikan kabar gembira untuk orang-orang yang sabar
.
👉🏼  Lihatlah Allah mengatakan, bahwa yang namanya manusia pasti akan di uji, lalu Allah mengatakan berikan kabar gembira untuk orang-orang yang sabar.
.
Siapa dia?
Siapa yang bisa mampu untuk menghadapi, yaitu berbagai macam ujian dan cobaan itu?
Yaitu Allah mengatakan:

‎الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: (إِنَّا لِلَّهِ) sesungguhnya kami milik Allah, [artinya: penyerahan diri kepada Allah secara total.]
‎(وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ) dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Allah,” [artinya berkeyakinan bahwa semua manusia pasti akan di kembalikan kepada Allah untuk di berikan balasan terhadap perbuatan mereka].
.
👉🏼  Maka dengan keyakinan bahwa kita semua ini milik Allah, dan semua kita akan kembali kepada Allah, tentu seseorang akan bisa bersabar menghadapi semua itu, karena ia mengharap pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang besar ketika ia bersabar.
.
Maka Allah mengatakan :

‎أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

merekalah orang-orang yang akan mendapatkan pujian dari Rabb mereka dan Rahmat-Nya. Dan merekalah orang-orang yang mendapat hidayah
[QS Al-Baqarah : 155-157]
.
Perhatikanlah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah menentukan ujian dan cobaan untuk hidup manusia, berbagai macam problematika hidup adalah ujian.
Ternyata Allah juga telah memberikan padanya obat yang paling baik untuk kehidupan manusia, yaitu BERGANTUNG KEPADA ALLAH, yakin bahwa kita milik Allah dan menyerahkan semuanya kepada Allah dan yakin akan bahwasanya adanya kebangkitan kehidupan akhirat, dimana setiap manusia pasti akan diberikan balasan .
.
👉🏼  Maka kata Ibnul Qayyim :
kalimat ini yaitu اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ termasuk obat yang paling bagus bahkan paling bermanfaat untuk di dunia dan di akhirat.”
Karena ia mengandung 2 pokok yang agung.
Apa itu?
.
1⃣  Meyakini bahwa seorang hamba hartanya semuanya milik Allah, dimana Allah hanya meminjamkan saja kepada dia.
Maka ketika dia tahu bahwasanya ini semua pinjaman dari Allah lalu pemiliknya telah mengambilnya kembali, ia segera ridho karena memang itulah kewajiban seorang hamba demikian.
.
2⃣  Bahwa tempat kembali hamba adalah kepada Allah.
Maka pastilah kehidupan dunia akan segera hilang dan diganti dengan kehidupan akhirat, maka dengan keyakinan seperti ini dia berharap akan pahala yang besar kelak pada kehidupan akhirat, sehingga pada waktu itu membuat dia sabar dalam menghadapi problematika-problematika hidupnya.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Makna Sholawat Allah…

Makna sholawat Allah kepada Nabi dan hamba-Nya ialah pujian dan sanjungan Allah kepadanya di hadapan para malaikat yang mulia yang berada di sisi-Nya.

Sedangkan makna sholawat para malaikat kepada Nabi dan orang-orang yang beriman ialah Do’a. Maksudnya para malaikat mendo’akan kebaikan dan memohonkan ampunan kepada Allah bagi Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan kaum mukminin.

Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

Menata Hati…

Sedang berjuang untuk menata hati ?
Ingin tetap tenang dalam tekanan ?
Bahagia dalam kesendirian ?
Renungkan nasehat singkat pakar hati berikut ini

Dasar segala hal yang membersihkan hati dan jiwa adalah tauhid“.
Ibnul qoyyim (ighatsatul lahfan 1/108)

Saudaraku,
Pelajarilah tauhid,
Duduklah di majelis yang mengajarkan tauhid, lalu amalkan tauhidmu dalam kehidupan sehari-hari

Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc, حفظه الله تعالى.

 

Penjelasan Hadits – Minum Sambil Berdiri…

PERTANYAAN :
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Ustadz ana mau tanya mengenai hadits “MINUM DENGAN BERDIRI”

🔴 HADITS YANG MEMPERBOLEHKAN :
1. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Saya pernah memberi minuman kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam dari sumur Zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri.” (HR Bukhori dan Muslim)

2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata ,”Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah berbuat sebagaimana apa yang kamu sekalian lihat saya perbuat ini (minum dengan berdiri).” (HR Bukhori)
.
🔴 HADITS YANG MELARANG :

1. Dari Anas bin Malik dari Rosululloh bahwasanya beliau melarang seseorang untuk minum dengan berdiri. Qotadah bertanya kepada Anas, “Bagaimana kalau makan ?” Anas menjawab, “Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” (HR Muslim)

2. Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rosulullah pernah bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaklah ia memuntahkannya.” (HR. Muslim)

pertanyaan ana, apakah kita diperbolehkan minum sambil berdiri? atau disunnahkan minum sambil berdiri khusus untuk air zam-zam saja, selainnya tidak ? jazakalloh khoyr atas jawabanya.. Wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

JAWABAN :
‘Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh..

Jawabannya: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri karena Nabi shallallaahu ‘alaih wasallam melakukannya. bahkan disebutkan dalam Al Muwaththa’ bahwa Umar, Utsman dan Ali radhiyallaahu ‘anhum konon minum sambil berdiri, demikian pula Aisyah dan Sa’ad (bin Abi Waqqash) menganggap hal tersebut tidak mengapa.

Adapun hadits-hadits yang melarang, maka maksudnya bukan haram namun makruh. Hal ini disimpulkan dengan menjama’ (menggabungkan) haditshadits yang dhahirnya kontradiksi dalam masalah ini. Intinya, minum sambil berdiri hukumnya boleh, tapi lebih baik dilakukan sambil duduk. pendapat ini dinyatakan oleh Al Khattabi, Al Baghawi, Al Qadhi ‘Iyadh, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dll. (lihat: Al Fajrus Saathi’ ‘alash Shahihil Jaami’ 8/22-23).
.
Adapun hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa : “Barang siapa lupa melakukannya, maka hendaklah ia memuntahkannya”, maka dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Umar bin Hamzah yang didha’ifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’ien dan An Nasa’i, dan hadits ini mengandung lafazh yang munkar, yaitu perintah untuk memuntahkannya bagi yang lupa. Singkatnya, bagian awal hadits ini shahih, namun bagian akhirnya tidak demikian (yaitu perintah untuk memuntahkan bagi yang lupa). Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah hadits no 177, dan Silsilah Adh Dha’ifah hadits no 927)
.
Demikian pula halnya dengan makan sambil berdiri, Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menukil dari Al Maaziri yang mengatakan bahwa tidak ada khilaf di kalangan ulama akan bolehnya makan sambil berdiri. Sedangkan yang lebih afdhal ialah makan sambil duduk.

Wallaahu ta’ala a’lam
.
_______________________
.
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref: https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/posts/880576525474319

Kaidah Ushul Fiqih Ke-17 : Apabila Bertemu Pembolehan Dengan Pelarangan, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-16) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 17 🍀

👉🏼   Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan.

Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan.

Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak mengetahui mana yang halal, maka wajib ditinggalkan semua.

Puasa hari sabtu terdapat dalil yang mengharamkan dan dalil yang membolehkan, maka kita dahulukan dalil yang mengharamkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…

Simak penjelasan Ustadz DR Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 1 – Bagaimana Menyikapinya…
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 2 – Perkara Khilaf Yang Patut Di Ingkari…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 2 – Perkara Khilaf Yang Patut Di Ingkari…

Simak penjelasan Ustadz DR Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 1 – Bagaimana Menyikapinya…
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 1 – Bagaimana Menyikapinya…

Simak penjelasan Ustadz DR Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 2 – Perkara Khilaf Yang Patut Di Ingkari…
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Apakah Makmum Ikut Mengangkat Tangan dan Mengamini Imam Qunut Shubuh..?

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz, ana mau bertanya ketika kita bermakmum kepada imam yang berqunut shubuh apakah harus ikut atau diam (tidak mengangkat tangan)? Karena yang ana tahu qunut shubuh dalilnya dhaif. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Qunut shubuh termasuk perkara khilafiyyah, dan yang rajih bahwasanya amalan ini tidak disyariatkan karena tidak memiliki dalil yang shahih. Namun apabila imam berqunut shubuh maka hendaklah makmum mengikutinya, mengangkat kedua tangan dan mengamininya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. (HR.Al-Bukhari dan Muslim).

Beliau shallallhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يصلون لكم فإن أصابوا فلكم وإن أخطؤوا فلكم وعليهم

Mereka (imam-imam) tersebut sholat untuk kalian, kalau mereka benar maka kalian mendapat pahala, dan kalau mereka bersalah maka kalian mendapat pahala dan mereka menanggung kesalahannya.” (HR. Al-Bukhary)

Imam Abu Dawud menyebutkan sebuah atsar dimana ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu sholat di Mina 4 rakaat dengan ijtihad beliau, maka Abdullah bin Mas’ud berkata: “Aku sholat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Mina) 2 rakaat, dan bersama Abu Bakar 2 rakaat, dan bersama Umar 2 rakaat ” yaitu dengan mengqashar sholat 4 rakaat.

Akan tetapi ketika beliau sholat di belakang ‘Utsman beliau sholat 4 rakaat, maka beliau ditanya, kenapa melakukan demikian? Maka beliau menjawab: Perbedaan itu jelek.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya 1/602 no: 1960)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وكذلك إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه سواء قنت قبل الركوغ أو بعده وإن كان لا يقنت لم يقنت معه ولو كان الإمام يرى استحباب شيء والمأمومون لا يستحبونه فتركه لأجل الاتفاق والائتلاف : كان قد أحسن

“Dan demikian pula jika makmum di belakang imam yang berqunut shubuh atau witir maka dia juga berqunut, sama saja apakah qunutnya sebelum ruku’ atau setelahnya, kalau imam tidak berqunut maka makmum juga tidak berqunut, dan seandainya imam berpendapat mustahabnya sebuah amalan, dan makmum tidak berpendapat demikian maka jika imam meninggalkan amalan tersebut untuk mewujudkan kesepakatan dan kerukunan sungguh dia telah berbuat baik.” (Majmu Al-Fatawa 22/267-268).

Beliau juga berkata:

ولهذا ينبغى للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فاذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت

Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut.” (Majmu Al-Fatawa 23/115)

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya permasalahan ini maka beliau mengatakan:

ثم إذا كان الإنسان مأموماً هل يتابع هذا الإمام فيرفع يديه ويؤمن معه، أم يرسل يديه على جنبيه؟
والجواب على ذلك أن نقول: بل يؤمن على دعاء الإمام ويرفع يديه تبعاً للإمام خوفاً من المخالفة. وقد نص الإمام أحمد – رحمه الله – على أن الرجل إذا ائتم برجل يقنت في صلاة الفجر، فإنه يتابعه ويؤمن على دعائه، مع أن الإمام أحمد – رحمه الله – لا يرى مشروعية القنوت في صلاة الفجر في المشهور عنه، لكنه – رحمه الله – رخص في ذلك؛ أي في متابعة الإمام الذي يقنت في صلاة الفجر خوفاً من الخلاف الذي قد يحدث معه اختلاف القلوب

Kemudian apabila seseorang menjadi makmum apakah mengikuti imam dan mengangkat tangan serta mengamini atau melepas kedua tangannya ke samping ? Jawabannya kita katakan: Hendaknya makmum mengamini doa imam dan mengangkat tangan untuk mengikuti imam, karena ditakutkan (kalau tidak mengikuti ) ini termasuk penyelisihan terhadap imam.

Imam Ahmad rahimahullahu telah menegaskan bahwa seseorang jika bermakmum kepada seseorang yang melakukan qunut shubuh maka hendaklah mengikutinya dan mengamini do’anya, padahal Imam Ahmad rahimahullah dikenal termasuk orang yang berpendapat tidak disyariatkannya qunut ketika sholat shubuh, akan tetapi beliau memberi keringanan dalam hal ini, yaitu dalam masalah mengikuti imam yang berqunut shubuh karena takut perselisihan yang akhirnya terjadi perselihan diantara hati.”

(Majmu Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 14/133)

Wallahu a’lam.

Ustadz DR. Abdullah Roy MA, حفظه الله تعالى 

Ref:  https://konsultasisyariah.com/861-apakah-makmum-ikut-mengangkat-tangan-dan-mengamini-imam-qunut-shubuh.html

Sumber Perbedaan Masalah Qunut Shubuh Dan Pendapat Jumhur Ulama…

Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat masalah Qunut Shubuh antara Imam Syaafi’i rohimahullah dan Jumhur ulama ? Dan apakah kita mengikuti Imam yang Qunut ?
.
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

da090215-1605

Menebar Cahaya Sunnah