PERTANYAAN :
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Ustadz ana mau tanya mengenai hadits “MINUM DENGAN BERDIRI”
? HADITS YANG MEMPERBOLEHKAN :
1. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Saya pernah memberi minuman kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam dari sumur Zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri.” (HR Bukhori dan Muslim)
2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata ,”Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah berbuat sebagaimana apa yang kamu sekalian lihat saya perbuat ini (minum dengan berdiri).” (HR Bukhori)
.
? HADITS YANG MELARANG :
1. Dari Anas bin Malik dari Rosululloh bahwasanya beliau melarang seseorang untuk minum dengan berdiri. Qotadah bertanya kepada Anas, “Bagaimana kalau makan ?” Anas menjawab, “Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” (HR Muslim)
2. Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rosulullah pernah bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaklah ia memuntahkannya.” (HR. Muslim)
pertanyaan ana, apakah kita diperbolehkan minum sambil berdiri? atau disunnahkan minum sambil berdiri khusus untuk air zam-zam saja, selainnya tidak ? jazakalloh khoyr atas jawabanya.. Wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
JAWABAN :
‘Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh..
Jawabannya: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri karena Nabi shallallaahu ‘alaih wasallam melakukannya. bahkan disebutkan dalam Al Muwaththa’ bahwa Umar, Utsman dan Ali radhiyallaahu ‘anhum konon minum sambil berdiri, demikian pula Aisyah dan Sa’ad (bin Abi Waqqash) menganggap hal tersebut tidak mengapa.
Adapun hadits-hadits yang melarang, maka maksudnya bukan haram namun makruh. Hal ini disimpulkan dengan menjama’ (menggabungkan) haditshadits yang dhahirnya kontradiksi dalam masalah ini. Intinya, minum sambil berdiri hukumnya boleh, tapi lebih baik dilakukan sambil duduk. pendapat ini dinyatakan oleh Al Khattabi, Al Baghawi, Al Qadhi ‘Iyadh, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dll. (lihat: Al Fajrus Saathi’ ‘alash Shahihil Jaami’ 8/22-23).
.
Adapun hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa : “Barang siapa lupa melakukannya, maka hendaklah ia memuntahkannya”, maka dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Umar bin Hamzah yang didha’ifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’ien dan An Nasa’i, dan hadits ini mengandung lafazh yang munkar, yaitu perintah untuk memuntahkannya bagi yang lupa. Singkatnya, bagian awal hadits ini shahih, namun bagian akhirnya tidak demikian (yaitu perintah untuk memuntahkan bagi yang lupa). Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah hadits no 177, dan Silsilah Adh Dha’ifah hadits no 927)
.
Demikian pula halnya dengan makan sambil berdiri, Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menukil dari Al Maaziri yang mengatakan bahwa tidak ada khilaf di kalangan ulama akan bolehnya makan sambil berdiri. Sedangkan yang lebih afdhal ialah makan sambil duduk.
Wallaahu ta’ala a’lam
.
_______________________
.
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.
ref: https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/posts/880576525474319