Kaidah Ushul Fiqih Ke-16 : Apabila Bertemu Mashlahat Dan Mudhorot, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-15) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 16 ?
.
??   Apabila bertemu mashlahat dan mudhorot, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudhorot lebih maka dilarang.
.
Allah berfirman tentang arak:

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)
.
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudhorot, dan mudhorotnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
.
Allah ta’ala menjadikan Nabi Yusuf ‘alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudhorot untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.
.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun mentaati Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat untuk kami. (HR Muslim).
.
Dalam menimbang mashlahat dan mudhorot mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam. Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.