Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-14) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 15 ?
.
?? Apabila bertemu dua mudhorot, maka diambil yang paling ringan mudhorotnya.
.
⚉ Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro, agar tidak diambil oleh raja yang jahat.
Membolongi kapal adalah mudhorot, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudhorot yang lebih besar.
.
⚉ Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. maka para shahabat mengingkarinya. Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing.
Karena bila Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam membiarkan para shahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar.
.
?? Bila bertemu mudhorot khusus dengan mudhorot umum, maka kita korbankan mudhorot khusus untuk menghindari mudhorot umum.
.
⚉ Seperti bila pedagang kaki lima mengganggu lalu lalang jalan, maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudhorot yang lebih umum.
.
⚉ Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.
.
⚉ Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudhorot kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP