Kaidah Ushul Fiqih Ke-14 : Apabila Bertemu Dua Mashlahat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-13) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 14 ?

??   Apabila bertemu dua mashlahat,  didahulukan mashlahat yang lebih besar.

Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat. Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat. Bukan hawa nafsu dan syahwat.

Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah satunya. Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.

⚉   Apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah, maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.

⚉   Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) dengan ibadah muqoyyad (terikat), maka kita dahulukan ibadah muqoyyad.
contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan mendengar adzan.

⚉   Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan fardlu ain.

⚉   Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya menular.
Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.

⚉   Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih besar haknya.
dan lain sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.