Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-12) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 13 ?
?? Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak ada perintah dari beliau, maka hukumnya tidak wajib.
Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak semuanya sama hukumnya. Namun terbagi menjadi 6 macam:
1. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat tabiat manusiawi.
seperti selera makan, gaya berjalan dsb.
Maka kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Kecuali bila disana ada nilai ibadahnya seperti tidur di atas wudlu, tidur di atas rusuk yang kanan dll, maka ini disunnahkan.
2. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal adat istiadat.
Contohnya bentuk pakaian dsb. Maka yang sunnah adalah mengikuti adat istiadat setempat selama tidak menyalahi syariat.
3. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rangka mempraktekan perintah Allah.
Hukumnya sesuai perintah tersebut. jika perintah tersebut wajib, maka perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu pun wajib.
Contoh Nabishallallahu ‘alaihi wasallam mengusap seluruh kepala ketika berwudlu, mempraktekan perintah Allah untuk mengusap kepala.
4. Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat ta’abbudiy.
Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat ba’da ‘ashar dua rokaat (*) dan lain sebagainya.
5. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang khusus untuk beliau tanpa umatnya.
Contohnya menikah lebih dari empat istri dan sebagainya.
6. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang masih diragukan apakah termasuk ibadah atau adat, seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanjangkan rambut sebahu.
Para ulama berbeda pendapat apakah itu sunnah atau tidak. jumhur berpendapat tidak sunnah.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
NB :
(*) Terkait dengan contoh yang diberikan di poin 4 dalam kaidah ke 13 (yaitu sholat sunnah 2 roka’at setelah/ba’da ‘Ashar), menurut penjelasan para Ulama, sholat 2 roka’at setelah ‘Ashar ini adalah dalam rangka QODHO sholat sunnah rawatib Zhuhur yang tertinggal, sebagaimana Hadits dari Ummu Salamah rodhiallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at setelah Ashar, lalu dia ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda,
يَا بِنْتَ أَبِى أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ. رواه البخاري (1233) ومسلم (834)
“Wahai puteri Abu Umayah (maksudnya Ummu Salamah), engkau menanyakan tentang dua raka’at setelah sholat Ashar. Telah datang menemuiku orang-orang dari kabilah Abdil-Qais, sehingga aku tidak sempat melaksanakan kedua roka’at tersebut setelah Zuhur. Maka itulah kedua roka’at (yang aku lakukan setelah sholat Ashar).” (HR. Bukhari, no. 1233, dan Muslim, no. 834)
.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa mengqodho sholat sunnah di-SUNNAH-kan.” Pendapat ini juga dinyatakan oleh Muhammad Al-Muzani, Ahmad dalam salah satu riwayatnya….” (Al-Majmu, 4/43)
.
Al-Mardawi yang bermazhab Hambali rahimahullah berkata, “Ucapannya ‘Siapa yang tidak sempat melaksanakan salah satu sunnah (rawatib) ini, disunnahkan baginya mengqodhonya’ Ini merupakan mazhab yang masyhur dikalangan kami (mazhab Hambali). Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Majd dalam syarahnya, dan dipilih oleh Syekh Taqiyuddin –Ibnu Taimiyah-.” (Al-Inshaf, 2/187)
.
Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya sholat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab,
.
“Tidak boleh sholat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk sholat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan ADALAH UNTUK MENG-QODHO sholat rowatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan sholat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti sholat tahiyatul masjid, sholat kusuf (gerhana), sholat dua raka’at thowaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga sholat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.”
.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota)
.
Wallahu a’lam.
.
Ref : https://bbg-alilmu.com/archives/12246
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
da140416-1709