All posts by suparwan

Pajak itu Haram

⚠️?⛔ PAJAK DILARANG DALAM ISLAM

Beberapa waktu yang lalu ada teman di Amerika bertanya tentang harga mobil di Indonesia, setelah mencari dibeberapa lapak jual beli mobil saya kirim fotonya beserta harga, yakni beberapa jenis mobil matic umur 2-3 tahun pakai alias second, harganya sekitar 100-150 juta rupiah, ketika dia melihat harganya dia terkaget-kaget, dia berkata, ” mahal sekali harganya, dan jenis mobilnya juga saya tidak kenal, kalau di Amerika harga mobil second umur 2-3 tahun seperti Ford double cabin atau Chevrolet cc besar cuma 5000 dollar US atau kalau dirupiahkan cuma 70,600,000 rupiah.

Tentu saja saya jelaskan kenapa bisa semahal itu, penyebabnya pajak mobil yang masuk ke Indonesia sangat tinggi, mobil termasuk dalam golongan barang mewah dan pajaknya yang diterapkan kepada mesin dan onderdil mobil sangat tinggi, pada akhirnya harga jual mobil sangat mahal di Indonesia.
Jadi makin paham kenapa pajak dilarang dalam Islam, harga akhir jadi jauh dari harga sebenarnya akibat penerapan pajak tinggi pada barang yang diperjual belikan.

Dalam sebuah sesi pembekalan Ustadz Erwandi Tarmidzi diundang disebuah acara semacam seminar yang diikuti oleh Kepala Pajak se Jabotabek, sebelum acara ustadz bertanya kepada panitia, “bolehkah saya sampaikan ke mereka bahwa secara syariat pegawai pajak adalah pekerjaan terlarang, seseorang yang bekerja dibidang pajak tidak akan masuk surga?”, dan si panitia menjawab, ” silahkan ustadz, gak apa2″.

Maka ketika diawal penyampaiannya Ustadz Erwandi Tarmidzi menyampaikan:

Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني

“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

ketika disampaikan demikian tiba2 situasi di tempat itu sangat sunyi.

Dan setiap disampaikan demikian selalu muncul pertanyaan jadul, ” Kalau gak ada pajak dalam sebuah negara, terus membiayai operasional negara dari mana sumbernya?’.

Kata Ustadz, ” Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi?, disana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara dari sumber daya alam mereka.

Lihat jika anda umroh maka anda akan lihat jalan2 tol yang berkilo-kilo meter, bahkan puluhan kilometera kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilo meter saja kita disuruh bayar. Kalau ada yang berdalih bahwa itu disebabkan Arab Saudi didalam tanahnya ada minyak, maka ini dalih yang kurang benar, karena jika Arab Saudi punya minyak didalam tanahnya, kita malah punya minyak dibawah tanah dan diatas tanah berupa kebun sawit, kebun kopi, dst, lahan pertanian kita jauh lebih luas dari mereka. soal, kekayaan alam di negri kita jauh lebih besar, masalahnya dikemauan saja, makanya mari kita dakwahkan ke mereka yang memimpin negri ini agar menggunakan cara Islami dalam penyelengaraan Negara, sehingga tidak ada pungutan pajak seperti sekarang ini, yang terlarang secara syariat”.

☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.

✒ Ditulis oleh Siswo Kusyudhanto.

▪┈┈◈❂◉❖ ❁ ❖◉❂◈┈┈▪

Doa agar tidak dibenamkan dalam bumi

*Do’a agar tidak dibenamkan dalam bumi.
Ust. Badrusalam LC

Mendengar gempa di sulawesi yang amat mengerikan. Banyak rumah yang dibenamkan ke bumi. Amat penting sekali untuk selalu membaca do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam yang beliau baca di setiap pagi dan petang:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkan-lah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depan, belakang, kanan, kiri dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (aku berlindung dari dibenamkan ke dalam bumi).”

Dibaca setiap pagi dan petang

HR AlBukhari dalam kitab AlAdabul Mufrod.

BBG Al-ilmu
Telegram.me/alilmu

Tj HUKUM ORANG STROKE MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KIRI

HUKUM ORANG STROKE MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KIRI
Ust. Wasitho LC, MA

Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mau tanya :
Apabila ada orang terkena stroke bagian kanan, termasuk tangan kanannya..apakah dia boleh makan dgn menggunakan tangan kirinya ?

Dari abu ….., jakarta timur.

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Di dalam agama Islam ditetapkan bahwa hukum makan dan minum dengan tangan kanan adalah Wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
(Idzaa akala ahadukum Tho’aaman Fal Ya’kul Bi Yamiinihi Fa inna asy-Syaithoona Kaana Ya’kulu bi Syimaalihi)

Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu makan, maka makanlah dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya.”

Akan tetapi jika seseorang sakit stroke n termasuk di dlmnya tangan kanannya, maka hukum makan dengan tangan kiri adalah BOLEH, karena hal itu termasuk dlm kondisi darurat.

Di dlm kaedah fiqih disebutkan:
(Adh-Dhoruurootu Tubiihu Al-Mahdhuuroot)

Artinya: “Keadaan2 darurat itu membolehkan hal2 yg (hukum asalnya) dilarang.”

Dan di dlm Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman:
(Fattaqullaaha Mastatho’tum)

Artinya: “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”

Dan Allah Ta’ala berfirman pula:
(Laa Yukallifullaahu Nafsan illaa wus’ahaa)

Artinya: “Allah tidaklah membebani seorang pun melainkan sesuai dengan batas kemampuannya.”
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Tj Hukum Menyingkat SAW

Hukum Penyingkatan kata Ass , Wr , Wb , SWT , SAW
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:

Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:

Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;

Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

Tip Agar Hati selalu Nyaman Terhadap Orang Lain

# Tips2 agar hati sll nyaman terhadap orang lain#
Ust. Djazuli LC

1. Senantiasa berbaik sangka terhadap orang lain

Berkata Umar ibnul khattab,”Tidaklah engkau mendapati apapun dari saudaramu yg cenderung ke hal negatif kecuali sll engkau arahkan ke hal positif”

2. Jaga lisan, banyak diam di rumah & lebih menyibukkan aib sendiri

3. Selalu berdoa,
“Allahummak finiihim bima syi’ta”

“Ya Allah, lindungilah aku dari mereka menurut apa yang Engkau kehendaki.”

4. Jangan terlalu menghiraukan perkataan orang lain

Berkata imam Syafi’i,”Barangsiapa yang mengira akan terbebas dari kata-kata orang lain, maka ia akan menjadi gila. Allah saja yg Maha sempurna, dikatakan, salah satu dari yg tiga. Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yg merupakan manusia yg paling sempurna akhlaknya, dibilang tukang sihir & orang gila. Maka, masih adakah orang yg bisa selamat dr mulut manusia setelah Allah & rasul-Nya?”

Semoga bermanfaat!

Tj Meluruskan Shaf Dan Garis

Pertanyaan group 29

عفوا….. bgm dgn rapatnya barisan dmn kaki dan pundak kita bersentuhan dgn kaki dan pundak jama’ah sebelah kita jazakallahu khoiron

Jawab :

– Masalah Garis Shaf –
Ust. Muhammad Abduh tuasikal

Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.
Hukum Meluruskan Shaf

Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157)

Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”

Masalah Garis Shaf

Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah…..

Selengkapnya di : http://t.co/6X

Tj Mengambil Uang Jamsostek

Tanya Ai 295:

Mohon bantu penjelasaknya ustadz. Istri sy berhnti kerja thn 2009. saldo akhir jamsostek sebesar Rp.1.200.000. Kemudian kami cairkan bulan maret 2013 dengan saldo 2.400.000. Bagai mana hukum perambahan uang tersebut. Syukran wa jazakallahukhairan atas jawabannya.

Jawab:
Bila uang tsb riba mk ia hanya bolih mengambil soldo semula. Selebihnya d salurkan utk bikin jalan/ wc umum dan semisal. Krn bukan hak nya. (Jawaban ustadz Rochmad Supriyadi)

———¤•¤•¤——

Hadits ke 14 “Bab Bejana, Larangan Minum Memakai Bejana Emas & Perak”

Bab Bejana.

Hadits 14.

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Hudzifah bin AlYamaan radliyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah minum di bejana emas dan perak dan jangan makan pada keduanya, karena keduanya untuk mereka (kaum kuffar) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ‘alaihi.

 

Fawaid hadits:

1. Larangan makan dan minum pada bejana emas dan perak dan piringnya.

2. Larangan ini bersifat haram.

3. Larangan ini umum untuk laki-laki maupun wanita.

4. Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja.

5. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa orang kafir boleh melakukannya, namun maksudnya adalah menjelaskan keadaan mereka, karena orang kafir akan diadzab karena bila melakukannya.

6. Bejana emas dan perak ini bersifat umum, baik disepuh atau memang bahannya emas dan perak, baik 24 karat atau 10 karat.

7. Larangan bertasyabbuh dengan kaum kuffar.

8. Perintah menyelisihi kaum kuffar. Dan perintah menyelisihi kaum kuffar pada asalnya haram sampai ada dalil yg menunjukkan boleh.

 

Hadits ke 13 ” DAGING YANG PUTUS”

Hadits 13

# Daging yg putus #

Ust. Badrusalam LC

Dari Abu Waqid Al Laitsi radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apa-apa yang diputus dari bagian tubuh hewan yang masih hidup maka bagian yg terputus itu adalah bangkai”.

HR Abu Daud, dan At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, dan ini adalah lafadz Tirmidzi.

Fawaid hadits:

1.  Bagian tubuh hewan yang terputus dari hewan yg masih hidup adalah bangkai yang tidak halal di makan.

Dan ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana yg dikatakan oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

2. Dikecualikan darinya adalah tempat misik yang ada pada binatang kijang, karena suci berdsarkan sunnah dan ijma’ ulama.

Hadits ke 12 “LALAT”

Hadits 12

 

# LALAT #

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila lalat jatuh di minuman seseorang dari kamu hendaklah ia tenggelamkan kemudian buang, karena salah satu sayapnya terdapat penyakit dan sayap lainnya terdapat penawarnya”. (Bukhari dan Abu Dawud dan Abu Dawud menambah: “Sesungguhnya ia jatuh dengan mendahulukan sayap yg ada padanya penyakit”.

Fawaid hadits:

1. Lalat itu suci baik hidup maupun mati.

2. Semakna dengan lalat adalah setiap binatang yg darahnya tidak mengalir, hukumnya sama yaitu suci.

3. Disunnahkan/diwajibkan menenggelamkan lalat dalam air bila jatuh padanya lalu dibuang, dan meminum airnya.

4. Salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada yg lainnya terdapat penawar, dan ini adalah mu’jizat yg menunjukkan kenabian beliau.

5. Kewajiban aqal adalah tunduk kepada dalil, terutama bila aqal menganggap tidak masuk diakal suatu dalil, karena Allah maha Tahu segala sesuatu sedangkan aqal manusia terbatas.

———