Hadits ke 14 “Bab Bejana, Larangan Minum Memakai Bejana Emas & Perak”

Bab Bejana.

Hadits 14.

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Hudzifah bin AlYamaan radliyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah minum di bejana emas dan perak dan jangan makan pada keduanya, karena keduanya untuk mereka (kaum kuffar) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ‘alaihi.

 

Fawaid hadits:

1. Larangan makan dan minum pada bejana emas dan perak dan piringnya.

2. Larangan ini bersifat haram.

3. Larangan ini umum untuk laki-laki maupun wanita.

4. Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja.

5. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa orang kafir boleh melakukannya, namun maksudnya adalah menjelaskan keadaan mereka, karena orang kafir akan diadzab karena bila melakukannya.

6. Bejana emas dan perak ini bersifat umum, baik disepuh atau memang bahannya emas dan perak, baik 24 karat atau 10 karat.

7. Larangan bertasyabbuh dengan kaum kuffar.

8. Perintah menyelisihi kaum kuffar. Dan perintah menyelisihi kaum kuffar pada asalnya haram sampai ada dalil yg menunjukkan boleh.

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.