Hadits 13
# Daging yg putus #
Ust. Badrusalam LC
Dari Abu Waqid Al Laitsi radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apa-apa yang diputus dari bagian tubuh hewan yang masih hidup maka bagian yg terputus itu adalah bangkai”.
HR Abu Daud, dan At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, dan ini adalah lafadz Tirmidzi.
Fawaid hadits:
1. Bagian tubuh hewan yang terputus dari hewan yg masih hidup adalah bangkai yang tidak halal di makan.
Dan ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana yg dikatakan oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.
2. Dikecualikan darinya adalah tempat misik yang ada pada binatang kijang, karena suci berdsarkan sunnah dan ijma’ ulama.