Tanya Ai 295:
Mohon bantu penjelasaknya ustadz. Istri sy berhnti kerja thn 2009. saldo akhir jamsostek sebesar Rp.1.200.000. Kemudian kami cairkan bulan maret 2013 dengan saldo 2.400.000. Bagai mana hukum perambahan uang tersebut. Syukran wa jazakallahukhairan atas jawabannya.
Jawab:
Bila uang tsb riba mk ia hanya bolih mengambil soldo semula. Selebihnya d salurkan utk bikin jalan/ wc umum dan semisal. Krn bukan hak nya. (Jawaban ustadz Rochmad Supriyadi)
———¤•¤•¤——