Tj Bisnis Sepatu Merek Bajakan

364. BBG Al Ilmu – 313

Pertanyaan:
Ustadz ana ingin menanyakan mengenai jual beli, ana mendapat tawaran dari rekanan untuk bejualan sepatu tapi sepatu tersebut produksi rumahan dengan label pabrikan (bajakan), Bagimana hukum yg sebenarnya jual beli produk homeindustri (bajakan) dan konsumen pun tau kalau itu bukan asli nya ?

Jawaban:
Pertama, perlu diketahui bahwa kebanyakan ulama’ kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual (termasuk merek dagang).

Kedua, dalam transaksi yang anda sebutkan ada 3 pihak yang terkait, pertama produsen rumahan, kedua, konsumen dan ketiga, pemilik merek dagang. Meskipun penjual dan pembeli tau bahwa barang itu bajakan, bagaimana dengan pemilik merek dagang ? bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu, diantaranya, (1) penjual tidak punya izin memakai merek dagang (2) pemilik merek dagang tidak mendapatkan apa-apa.

Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.” (Riwayat Muslim)

Rasul juga bersabda: “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”(HR. Al Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Hukum larangan ini berlaku baik pemilik merek dagang adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim. Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://pengusahamuslim.com/hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memusnahkan Rajah / Jimat

363. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Kami menemukan rajah yang dibungkus dengan Kain putih yang ditaruh diatas rumah , Apa yang harus kami lakukan ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Benda-benda tersebut dibakar saja.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sahur Terlambat Dan Dalam Keadaan Junub

362. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Ustadz…trus gimana kalau telat mandi junub di karenakan kesiangan bangun saur dan waktu imsak telah berakhir… gimana dengan puasanya… syukron

Jawaban:
Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya: Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.r. Bukhari dan Turmudzi)

والله أعلم بالصواب

Sumber:

http://www.konsultasisyariah.com/junub-waktu-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyaluran Fidyah Diwakilkan

361. BBG Al Ilmu – 258

Pertanyaan:
Afwan akhi ana baru dengar kalau fidyah bisa di uangkan ada dalam kitab apa yah, soalnya setahu ana salafiyun tidak mengajarkan fidyah pakai uang karena nash nya jelas “memberi makan”.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Fidyah memang harus berupa makanan bisa mentah bisa matang, tapi tatkala kita “taukil” atau menyerahkan pada saudara atau teman yang akan membelikan makanan MAKA:

1) menyesuaikan harga yang layak.

2) memastikan bahwa pihak yang mewakilkan kita adalah orang yang benar2 amanah dan akan membelikan makanan untuk fidyah.

Jika diwakilkan, bentuk beras maka di sesuaikan, begitu juga jika makanan siap saji maka kita berikan pada saudara yang akan membelikan, harga yang sesuai mungkin kalau di Jawa Tengah 10 sampai 12 ribu dan sudah sesuai.

Maaf sekali lagi kami tekankan, apa yang disampaikan diatas bukan berarti kami membolehkan fidyah dengan uang.

Karena maksud kami jika taukil/mewakilkan agar yang bayar fidyah memberikan amanah tersebut dengan harga yang sesuai.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tambal Gigi Di Siang Ramadhan

360. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya kalau dalam kondisi berpuasa bolehkah kita menambal gigi yang bolong? Mohon penjelasannya

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Baik di tinggalkan, karena akan kemungkinan keluar darah di dalam mulut atau kumur2 bersihkan sisa gigi (karena gigi berlubang pasti dibor dibesarkan lubangnya dahulu sebelum ditambal), dikawatirkan tertelan. Dan perlu di ketahui hurmatul romadhon hendaknya di jaga dengan baik, tidak melakukan hal yang bisa menganggu puasa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Disalurkan Dalam Bentuk Pinjaman Tanpa Bunga

359. BBG Al Ilmu – 321

Ustad mau tanya: bolehkah pengelola zakat mal menyalurkan zakat yang dikelolanya dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga dengan tujuan agar pihak penerimanya bisa banyak dan merata jawabannya sangat kami harapkan.

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Tidak boleh, zakat harus diberikan langsung.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶
** Aug 3 Sat 07:01 **

Tj Ibadah Wanita Haidh Pada Malam Laylatul qadr

358. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana untuk dapat lailatul qadr bagi wanita yang haid ?

Jawaban:
Dalam Fatwa Islam Tanya-Jawab dijelaskan:
“Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di ka’bah, dan i’tikaf di masjid.

Menghidupkan lailatul qadr tidak hanya dengan shalat, namun mencakup semua bentuk ibadah. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ‘Makna ‘menghidupkan malam lailatul qadar’ adalah begadang di malam tersebut dengan melakukan ketaatan.’

An-Nawawi mengatakan, “Makna ‘menghidupkan lailatul qadar’ adalah menghabiskan waktu malam tersebut dengan bergadang untuk shalat dan amal ibadah lainnya.

Di antara bentuk ibadah yang bisa dilakukan adalah:

1. Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.

2. Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya.

3. Memperbanyak istigfar.

4. Memperbanyak doa.

5. Membaca zikir ketika lailatul qadar, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkanlah, ‘اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي’
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.)’” (Hadis sahih; diriwayatkan At-Turmudzi dan Ibnu majah).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/lailatul-qadar-untuk-wanita-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Witir 2 + 1

357. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
Maaf ustadz cara shalat witir dengan mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam. Bisa minta keterangannya/hadistnya?.

Jawaban:
Dalil pertama:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)

Dalil kedua (terjemahan):

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia biasa  memisahkan dua rakaat dari raka’at tunggal dengan salam, dan ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2435), Ibnu Hajar mengatakan dalam al-Fath (2/482): sanad adalah qawiy (kuat).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

http://www.islam-qa.com/en/46544

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Nikah Siri

356. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Apakah hukum nikah siri ? Apakah nikah siri membutuhkan wali ? Saya pernah mendengar
bahwasanya orang2 sekarang ada yang melakukan nikah siri…sedang kan dia berjauhan seperti halnya (indonesia-hongkong) tapi nikahnya cuma lewat telpon (perbincangan) apa itu juga bisa sah ?

Jawaban:
Hukum nikah siri dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.

Mengenai nikah melalui telepon, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi berfatwa (terjemahnya): “…tidak boleh melangsungkan akad via telephone, karena akad nikah mengharuskan adanya wali, suami dan dua saksi, dan tidak mungkin mereka bisa bertemu di telepon. Tidak cukup hanya dengan mengenali suara mereka (di telepon) karena bisa jadi orang yang berbicara (ijab) di telepon bukanlah wali, dan bisa jadi orang yang menerima pernikahan (Qabul) bukanlah suami, dan bisa jadi saksi yang bicara bukanlah saksi yang adil (tidak diketahui karena tidak kelihatan). intinya tidak boleh mengadakan akad nikah dengan telepon, akan tetapi wajib bagi ke-empat-empatnya utuk hadir: wali, suami dan dua orang syaahid/saksi yang adil”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/nikah-siri-tanpa-sepengatahuan-orang-tua/

http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/nikah-via-telepon.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suntikan Infus Di Siang Ramadhan

355. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah suntikan infus di siang bulan Ramadhan di bolehkan ?

Jawaban:
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:

1. Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.

2. Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.

Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/suntik-di-siang-hari-ramadhan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah